Peran Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Dalam Mengawasi Putusan Peradilan Adat Gampong
Abstract
Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat mengatur tentang 18 perkara yang kewenangan penyelesaiannya diberikan keperangkat gampong terlebih dahulu hal ini juga sesuai dengan Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Ketua Majelis Adat Aceh dan Kepala Kepolisian Daerah Aceh kemudian bagaimana peran kepolisian resor kota Banda Aceh dalam mengawasi putusan peradilan adat gampong. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepolisian Resor Kota Banda Aceh dalam mengawasi putusan peradilan adat gampong dan hambatan dalam mengawasinya.Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian Resor Kota Banda Aceh tidak mengalami kesulitan dalam mengawasi keputusan peradilan adat gampong. Hambatan yang dialami adalah sikap sebagian masyarakat yang belum menerima seutuhnya, ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan perdamaian, adanya benturan hukum dengan lembaga lain, munculnuya sikap materialistis, dominannya suara laki-laki dari pada suara perempuan, minimnya pengetahuan perangkat peradilan adat gampong.
Article 13 Paragraph (1) of Qanun Aceh Number 9 Year 2008 on the Development of Indigenous Life and Customs regulates the 18 cases where the authority of the settlement is granted by the Village first in accordance with the Joint Decree between the Governor of Aceh, the Chairman of the Aceh Traditional Council and the Chief Aceh Provincial Police then how the role of city police banda aceh police in overseeing the decision of the Village customary courts. This study aims to analyze the role of Banda Aceh City Resort Police in supervising the decision of custom Village and obstacles in supervising. This method of research is empirical juridical research that is the collection and discovery of data and information through literature study of assumptions or basic assumptions used in answering problems in research this thesis, then tested inductively-verifikatif on the latest facts contained in the community. thus the truth in a study has been declared reliable without having to go through the process of rationalization. The research results show that the Banda Aceh City Police Officers have no difficulty in overseeing the decision of the custom court of Village. The obstacles experienced are the attitude of some people who have not yet received the whole, the dissatisfaction of the society towards the verdict of peace, the clash of law with other institutions, the emergence of materialistic attitude, the dominance of the male voice rather than the female voice, the lack of knowledge of traditional Village court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Peradilan adat di Aceh sebagai Sarana Kerukunan Masyarakat Mejelis Adat Aceh (MAA), Provinsi Aceh, 2009.
Bachsan Mustofa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2001.
Bisri Ilham. Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada. jakarta: 1998.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta , 1989.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1994.
Eman Suparman, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, Jakarta, Tata Nusa, 2004.
Gunawan SetiardjaA., Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius,Yogyakarta, 1990.
Mansur, Teuku Muttaqin. "Hukum Adat Perkembangan dan Pembaruannya Di Indonesia." Bandar Publishing Banda Aceh 2017.
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.
Poerwadarminta. W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
Rusman Hadi. Polri menuju Reformasi. Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta: 1996.
Sadjijono M. Khoidin. Mengenal Figur Polisi Kita, LaksBang, Yogyakarta, 2007.
-------, Memahami hokum Kepolisian, cetakan I, P.T Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2010.
Samsul Wahidin, Dimensi Kekuasaan Negara Indonesia, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2007.
Sri Soemantri M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Uwes Fatoni, Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik oleh Fisher Zulkarnaen, tanggal 29 Maret, 2006.
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12305
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.