Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran
Abstract
Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dalam melaksanakan pengawasan, menteri membentuk Majelis Pengawas, Majelis Pengawas berjumlah 9 (Sembilan) orang terdiri atas unsur pemerintah sebanyak 3 (Tiga) orang, Organisasi Notaris sebanyak 3 (Tiga) orang dan ahli atau akedemisi sebanyak 3 (Tiga) orang. Pengawas terhadap notaris meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris yang diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Berdasarkan aturan pasal 70 (a) Tentang Majelis Pengawasan Daerah (MPD) berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empris.
Supervision towards notaries is conducted by a Minister by foundingsupervisory council which consists of 9 members; 3 are from the government agency; 3 are from the notary agency;and 3 other are from experts or academics. The supervision includes the notaries’ attitude and how the notaries conduct their duties which are regulated in Article 67 of Law No.30 of 2004 and Law No.2 of 2014 about notary position. Based on the regulation in article 70 (a) about Regional Supervisory Council mentions that this council is authorized to hold a meeting to investigate if there are any suspicions about codes of ethics violations or the violation towards notary duties. The type of this study is a Juridical Empirical.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku Teks
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika,UI Press,Yogyakarta, 2009.
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.1997.
Andi Hamzah, hukum acara pidana di Indonesia,edisi revisi, Jakarta, sinar Grafika,1996.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung,2008.
----------------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Liliana Tedjosaputra, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan hukum Pidana: Yogyakarta:Bigraf Publishing, 1994.
Lufti Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Pusblishig Malang, 2004.
Soekanto dan Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta:Raja Grafindo Perada,2013.
Tan Thong kie (b).Buku II Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cet I Jakarta:lectiar Baru Van Hoeve,2000.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia.
C. Hasil-hasil Penelitian Sebelumnya/Jurnal/Makalah
Agus Purwanto, Pertanggung Jawaban Ahli Waris Notaris dan MPD Terhadap Protokol Notaris yang meninggal dunia, Jurnal, Program Magiser Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakata.
Allamudin Al Faruq dan Riri Lastiar, “Perlindungan Notaris dalam pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Pada Peradilan Pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”, Jurnal Penelitian Hukum, Mimbar Hukum.
Bayu Nirwana Sari, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Tangerang,Tesis,Universitas Idonesia Fakultas Hukum, Program Magister Kenotariatan, 2012.
Evie Murniaty, Tanggung Jawab Notaris dalam hal terjadi Pelanggaran Kode Etik, Universitas Dipenogoro, Semarang, 2010.
Endang Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, Mimbar Hukum, Vol 27, No 1, Februari 2015, hlm 15.
Muhammad Haris, Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam/AIN Antasari.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12323
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.