Implementasi Pemenuhan Hak Atas Reparasi Bagi Perempuan Korban Konflik Aceh Ditinjau Dari Hukum Internasional

Lily Husni Putri, Maya Permatasari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, implementasi pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh belum berjalan sesuai dengan hukum internasional. Kedua, ada faktor-faktor yang menyebabkan pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya.

This research aims to examine the implementation of fulfillment of the right to reparations for women victims of armed conflict in Aceh and its compliance with international law. The methods employed in this research are doctrinal and empirical legal research. The research found that firstly, the fulfillment of right to reparations for women victims of armed conflict in Aceh has not been implemented in compliance with international law. Secondly, there are factors that cause the right to reparation for women victims of armed conflict in Aceh has not been properly implemented.


Keywords


Reparasi; Perempuan; Korban; Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia; Reparation; Women; Victims; Gross Violation of Human Rights

Full Text:

PDF

References


Aceh Journal National Network (AJNN), “Anggaran BRA Capai Rp. 61 Miliar, Ini Rinciannya,” dimuat dalam http://www.ajnn.net/news/anggaran-bra-2017-capai-rp-61-miliar-ini-rinciannya/index.html diakses 19 Agustus 2018

Achie Sudiharti Luhulima, “CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan,” Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014

Adhyaksa Dault, “Menghadang Negara Gagal: Sebuah Ijtihad Politik, Renungan Seorang Anak Bangsa,” Rene Book, Jakarta, 2016

American Convention on Human Rights, 1969

Amnesty International, “Indonesia: 12 Years On Victims of Aceh Conflict Still Waiting For Truth, Justice and Full Reparations,” dimuat dalam https://www.amnesty.ca/news/indonesia-12-years-victims-aceh--conflict-still-waiting-truth-justice-and-full-reparation diakses 10 September 2018

Amnesty International, “Time to Face the Past: Justice for Past Abuse in Indonesia’s Aceh Province, Indonesia,” Amnesty International Ltd, London, UK, 2013

Asiah Uzia et al, “Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh: Perjuangan Tiada Henti Meniti Keadilan,” Catatan Dua Tahun Terakhir (2011-2012), Komnas Perempuan dan Jaringan Pemantau 231, Banda Aceh, Maret 2013

Basic Principles and Guidelines on the Right to Reparation for Victims of Gross Violations of Human Rights and Serious Violations of Humanitarian Law, A/RES/60/147, 2005

Bryan A. Garner (Ed),”Black’s Law Dictionary, 7th Edition, West Publishing Co, St. Paul, MN, 1999

Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), G.A. Res. 39/46, 1948

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), G.A. Res. 34/180, 1979

Convention on the Rights of the Child, G.A. Res. 44/25, 1989

Faisal Hadi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), wawancara, 17 Juli 2017

Go Aceh, “Ini Permintaan Komnas Perempuan dan KKR Aceh Kepada Pemerintah,” dimuat dalam https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/08/24/ini-permintaan-komnas-perempuan-dan-kkr-aceh-kepada-pemerintah, diakses 16 November 2018

International Centre of Transitional Justice (ICTJ), Ikatan Keluarga untuk Orang Hilang (IKOHI) dan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), “Indonesia’s Obligations to Provide Reparations for Victims of Gross Human Rights Violations,” Briefing Paper, ICTJ, New York, 2011

International Convention on Elimination of Racial Discrimination (CERD), G.A. Res. 2016, 1965

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A, 1966

Komnas Perempuan, “Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia,” Ameepro, Jakarta, 2002

Kompas, “Komnas HAM Klaim Telah Serahkan Berkas 12 Kasus HAM Berat ke Kejagung,” dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/17545341/komnas-ham-klaim-telah-serahkan-berkas-12-kasus-ham-berat-ke-kejagung, diakses 14 November 2018

Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement, Helsinki, Finland, 2005

Modus Aceh, “Diskusi 13 Tahun Perjanjian Damai Aceh: Pemerintah Dinilai Tak Dukung Pembentukan KKR Aceh,” dimuat dalam https://modusaceh.co/news/pemerintah-aceh-dinilai-tak-dukung-pembentukan-kkr-aceh/index.html diakses 17 November 2018

Nashrun Marzuki dan Adi Warsidi (Ed), “Fakta Berbicara: Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh 1989-2005,” Koalisi NGO HAM Aceh, Banda Aceh, 2011

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi Korban

Peter J. Dixon, “Reparations, Assistance and the Experience of Justice: Lesson from Colombia and the Democratic Republic of Congo,” The International Journal of Transitional Justice, Vol. 10 Issue 1, Maret 2016

Qanun No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh

R. Wiyono, “Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Prenada Media, Jakarta, 2018

Republika, “Afridal Darmi, Ketua KKR Aceh: Korban Tidak Bisa Terus Menunggu,” dimuat dalam https://republika.co.id/berita/koran/wawasan/16/12/07/oht50613-afridal-darmi-ketua-kkr-aceh-korban-tak-bisa-terus-menuggu, diakses 14 November 2018

Sentiela Oktaviana, Widjajanti M. Santoso dan Dwi Purwoko, “Peran-Peran Perempuan di Wilayah Konflik: Antara Korban, Penyintas dan Agen Perdamaian,” Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 16 No. 3, 2014

Serambi News, “KKR Aceh Tidak Bisa Dibubarkan,” dimuat dalam https://aceh.tribunnews.com/2017/05/07/kkr-aceh-tidak-bisa-dibubarkan, diakses 14 November 2018

Sigal R. Ben Porath, “Citizenship Under Fire: Democratic Education in Times of Conflict,” Princeton University Press, New Jersey, 2009

Sri Warijati, “Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Al-Daulah, Vol. 6 Nomor 1, April 2016

Titon Slamet Kurnia, “Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia,” Citra Aditya Bakti, 2005

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Universal Declaration of Human Rights (UDHR), G.A. Res. 217A, U.N Doc A/810, 1948

UNSC Resolution 1325 on Women and Peace and Security, S/Res/1325/2000

Usman Hamid, “13 Years of Peace Without Justice Or Truth in Aceh,” The Diplomat, dimuat dalam https://thediplomat.com/2018/08/13-years-of-peace-without-justice-or-truth-in-aceh/ diakses 7 November 2018




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12400

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.