Implementasi Pemenuhan Hak Atas Reparasi Bagi Perempuan Korban Konflik Aceh Ditinjau Dari Hukum Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, implementasi pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh belum berjalan sesuai dengan hukum internasional. Kedua, ada faktor-faktor yang menyebabkan pemenuhan hak atas reparasi bagi perempuan korban konflik Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya.
This research aims to examine the implementation of fulfillment of the right to reparations for women victims of armed conflict in Aceh and its compliance with international law. The methods employed in this research are doctrinal and empirical legal research. The research found that firstly, the fulfillment of right to reparations for women victims of armed conflict in Aceh has not been implemented in compliance with international law. Secondly, there are factors that cause the right to reparation for women victims of armed conflict in Aceh has not been properly implemented.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aceh Journal National Network (AJNN), “Anggaran BRA Capai Rp. 61 Miliar, Ini Rinciannya,” dimuat dalam http://www.ajnn.net/news/anggaran-bra-2017-capai-rp-61-miliar-ini-rinciannya/index.html diakses 19 Agustus 2018
Achie Sudiharti Luhulima, “CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan,” Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014
Adhyaksa Dault, “Menghadang Negara Gagal: Sebuah Ijtihad Politik, Renungan Seorang Anak Bangsa,” Rene Book, Jakarta, 2016
American Convention on Human Rights, 1969
Amnesty International, “Indonesia: 12 Years On Victims of Aceh Conflict Still Waiting For Truth, Justice and Full Reparations,” dimuat dalam https://www.amnesty.ca/news/indonesia-12-years-victims-aceh--conflict-still-waiting-truth-justice-and-full-reparation diakses 10 September 2018
Amnesty International, “Time to Face the Past: Justice for Past Abuse in Indonesia’s Aceh Province, Indonesia,” Amnesty International Ltd, London, UK, 2013
Asiah Uzia et al, “Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh: Perjuangan Tiada Henti Meniti Keadilan,” Catatan Dua Tahun Terakhir (2011-2012), Komnas Perempuan dan Jaringan Pemantau 231, Banda Aceh, Maret 2013
Basic Principles and Guidelines on the Right to Reparation for Victims of Gross Violations of Human Rights and Serious Violations of Humanitarian Law, A/RES/60/147, 2005
Bryan A. Garner (Ed),”Black’s Law Dictionary, 7th Edition, West Publishing Co, St. Paul, MN, 1999
Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), G.A. Res. 39/46, 1948
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), G.A. Res. 34/180, 1979
Convention on the Rights of the Child, G.A. Res. 44/25, 1989
Faisal Hadi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), wawancara, 17 Juli 2017
Go Aceh, “Ini Permintaan Komnas Perempuan dan KKR Aceh Kepada Pemerintah,” dimuat dalam https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/08/24/ini-permintaan-komnas-perempuan-dan-kkr-aceh-kepada-pemerintah, diakses 16 November 2018
International Centre of Transitional Justice (ICTJ), Ikatan Keluarga untuk Orang Hilang (IKOHI) dan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), “Indonesia’s Obligations to Provide Reparations for Victims of Gross Human Rights Violations,” Briefing Paper, ICTJ, New York, 2011
International Convention on Elimination of Racial Discrimination (CERD), G.A. Res. 2016, 1965
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), G.A. Res. 2200A, 1966
Komnas Perempuan, “Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia,” Ameepro, Jakarta, 2002
Kompas, “Komnas HAM Klaim Telah Serahkan Berkas 12 Kasus HAM Berat ke Kejagung,” dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/17545341/komnas-ham-klaim-telah-serahkan-berkas-12-kasus-ham-berat-ke-kejagung, diakses 14 November 2018
Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement, Helsinki, Finland, 2005
Modus Aceh, “Diskusi 13 Tahun Perjanjian Damai Aceh: Pemerintah Dinilai Tak Dukung Pembentukan KKR Aceh,” dimuat dalam https://modusaceh.co/news/pemerintah-aceh-dinilai-tak-dukung-pembentukan-kkr-aceh/index.html diakses 17 November 2018
Nashrun Marzuki dan Adi Warsidi (Ed), “Fakta Berbicara: Mengungkap Pelanggaran HAM di Aceh 1989-2005,” Koalisi NGO HAM Aceh, Banda Aceh, 2011
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Yang Berat
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi Korban
Peter J. Dixon, “Reparations, Assistance and the Experience of Justice: Lesson from Colombia and the Democratic Republic of Congo,” The International Journal of Transitional Justice, Vol. 10 Issue 1, Maret 2016
Qanun No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh
R. Wiyono, “Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Prenada Media, Jakarta, 2018
Republika, “Afridal Darmi, Ketua KKR Aceh: Korban Tidak Bisa Terus Menunggu,” dimuat dalam https://republika.co.id/berita/koran/wawasan/16/12/07/oht50613-afridal-darmi-ketua-kkr-aceh-korban-tak-bisa-terus-menuggu, diakses 14 November 2018
Sentiela Oktaviana, Widjajanti M. Santoso dan Dwi Purwoko, “Peran-Peran Perempuan di Wilayah Konflik: Antara Korban, Penyintas dan Agen Perdamaian,” Jurnal Masyarakat dan Budaya, Vol. 16 No. 3, 2014
Serambi News, “KKR Aceh Tidak Bisa Dibubarkan,” dimuat dalam https://aceh.tribunnews.com/2017/05/07/kkr-aceh-tidak-bisa-dibubarkan, diakses 14 November 2018
Sigal R. Ben Porath, “Citizenship Under Fire: Democratic Education in Times of Conflict,” Princeton University Press, New Jersey, 2009
Sri Warijati, “Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Al-Daulah, Vol. 6 Nomor 1, April 2016
Titon Slamet Kurnia, “Reparasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia,” Citra Aditya Bakti, 2005
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Universal Declaration of Human Rights (UDHR), G.A. Res. 217A, U.N Doc A/810, 1948
UNSC Resolution 1325 on Women and Peace and Security, S/Res/1325/2000
Usman Hamid, “13 Years of Peace Without Justice Or Truth in Aceh,” The Diplomat, dimuat dalam https://thediplomat.com/2018/08/13-years-of-peace-without-justice-or-truth-in-aceh/ diakses 7 November 2018
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12400
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






