Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima asuransi ganti rugi akibat hijacking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab pihak maskapai penerbangan yang sesuai dengan Pasal 17 Konvensi Warsawa 1929 diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk ganti rugi secara finansial dengan batas maksimum 113,100 SDR atau setara dengan US$ 160,000. Pihak Lufthansa sebagai induk dari pesawat Germanwings Flight 9525 memberikan santunan ganti rugi sebesar US$ 50,000 untuk setiap korban. Kendala-kendala yang timbul dalam penerimaan ganti rugi disebabkan karena adanya proses pemberian ganti rugi tahap akhir yang dilaksanakan berdasarkan pengadilan tempat tinggal tetap korban. Karena perbedaan pengadilan yang dipilih, menyebabkan perbedaan besaran ganti rugi yang diterima setiap keluarga korban. Perbedaan ini menimbulkan adanya kendala berupa pelanggaran HAM dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Disarankan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pihak penerbangan terhadap keluarga korban hijacking, dibentuk suatu kesepakatan untuk menentukan pengadilan yang sekiranya dapat memberikan putusan ganti rugi yang pantas diterima oleh seluruh keluarga korban hijacking pesawat Germanwings Flight 9525.
The purpose of this research is to understand the Airline responsibillities to the families of Germanwings Flight 9525 victims and the form of constraints faced by families of aircraft victims in receiving compensation insurance due to hijacking. This research uses library research, by reading and analyzing conventions, legislations, law literatures, newspapers, journals and other relevant written legal materials. The results showed under Article 17 of Warsaw Convention 1929 the responsibility that the Airline provides to the victims’ family in the form of financial compensation with maximum limit of 113,100 SDR or equivalent to US$ 160,000. Lufthansa party as the parent of Germanwings Flight 9525 provide compensation benefit of US$ 50,000 for each victim. The constraints that appear in the receipt of compensation is due to the process of providing final compensation that is carried out under the court of permanent residence of the victim. Because the difference in the chosen of the court, caused the difference in the amount of compensation received by each victim’s family. These difference inflict the constraints in the form of human rights violations and the emergence of a sense of injustice for the families of victims. It is recommended that in order to fulfill the responsibilities of the Airline to the families of the hijacking victims, an agreement is established to determine a court of justice which may provide an appropriate compensation verdict received by the entire family of the hijacking victims of Germanwings Flight 9525.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alanna Peotroff, Germanwings crash compensation: What we know, CNN Money, posted on March 27, 2015, , diakses 10/06/2017.
Bambang Marhijanti, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Terbit Terang, 1991.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Berend J.H Crams, The Special Contrant: An Instrumen to Strict Liability Limit, Air Jurnal, Volume XIV, No. 4/5.
Bill Neely and Andy Eckard, Germanwings Crash: Airline Pledges $54,450 Per Victim For Families, NBC NEWS, posted in March 28, 2015, , diakses 10/06/2017.
Dagmar Breitenbach, Lufthansa Settlement Offer is ‘Relatively Generous’, Legal Expert Says, Deutsche Welle, posted on July 21, 2015, , diakses pada 11/06/2017.
E. Saefullah Wiradipradja, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Montreal 1999, Bandung, PT. Kiblat Buku Utama, 2008.
Febri Dermawan, Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Terhadap Penumpang Sipil pada Kecelakaan Pesawat Udara dalam Lingkup Hukum Internasional, Jurnal Hukum, tanpa tahun.
Martono K., Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa, Bandung: CV. Mandar Maju, 1995.
__________, Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
m.metrotvnews.com/read/2015/03/26/377217/kronologis-pesawat-germanwings-yang-sengaja-dijatuhkan, diakses pada tanggal 06 Februari 2017, pukul 19.56 WIB.
Mike Danko, An Airline’s Liability for In-flight Injuries to International Travelers, Aviation Law Monitor, posted on July 6, 2012,< www.aviationlawmonitor.com>, diakses 08/06/2017.
Mike Danko, Compensating the Families of Germanwings Flight 4U 9525, Aviation Law Monitor, posted on March 26, 2015, , diakses 10/06/2017.
Rosmawati, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang atas Kerugian Akibat Kejahatan Penerbangan (Hijacking) Menurut Hukum Nasional dan Internasional, Tesis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2013
Umesh Kumar, Analysis of Fatal Human Error Aircraft Accidents in IAF, Ind J Aeorospace Med, Volume 47, No. 1.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12419
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






