Kekuatan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pencabutan Larangan Keterlibatan Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik

Mukhlis Mukhlis, Eddy Purnama, Zahratul Idami

Abstract


Pencabutan Pasal 67 ayat (2) huruf g pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 51/Puu-Xiv/2016 menyangkut pembatasan hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tentu akan berpengaruh pada undang-undang lain. Baik undang-undang yang sudah ada maupun yang akan dibentuk karena berkaitan dengan sifat final dan mengikat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tahun 2017 muncul undang-undang baru yang memuat kembali pembatasan hak mantan narapidana yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga menarik diteliti kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional? dan apakah kekuatan putusan Mahkamah Konstistusi bisa mempengaruhi perundang-undangan lain secara keseluruhan?. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional dan pengaruh kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian perpustakaan serta informasi dari para ahli akan dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan aturan yang memiliki peranan setingkat dengan perundang-undangan untuk dilaksanakan. Putusan Mahkamah Konstitusi jelas mampu mempengaruhi semua undang-undang, sehingga undang-undang yang memuat prihal yang sama dipastikan tidak memiliki kepastian hukum. Disarankan adanya suatu aturan hukum yang mempertegas teknis implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan perundang-undangan dan tersedianya suatu wadah pengujian kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

The revocation of Article 67 paragraph (2) letter g in Law No. 11 of 2006 by the Constitutional Court No. 51 / Puu-Xiv / 2016 concerning restrictions on the rights of former prisoners (ex-convicts) to involve themselves to be the candidate for local election will certainly affect other laws, both the existing laws and laws that will be formed, because they are related to the final and binding characteristic on the decisions of Constitutional Court. In 2017, new law emerged which restated about the restrictions on the rights of former prisoners, namely Law No. 7 of 2017. Thus, it is interesting to investigate the position of the Constitutional Court decision in the national legal system? And whether the power of the Constitutional Court’s decision could influence other legislations as a whole or not? This study aims to examine the position of the Constitutional Court decision in the national legal system and the influence of the power of Constitutional Court decision towards the legislation. This study is conducted by using legal research methods of normative juridical. This research covers legal principles, legal systematic and level of legal synchronization. The source of data used in this research is obtained through library research and information from the experts will be analyzed by legislative approach and case approach. The results of this research indicate that the constitutional court decision is a rule that has the same level as the role of legislation to be implemented. The decision of the Constitutional Court is clearly capable of influencing all laws, so that the law that contains the same subject is certain to have no legal certainty. It is suggested that there should be a legal regulation that reinforces the technical implementation of the Constitutional Court Decision in legislation and the availability of a place for re-testing towards the decisions of Constitutional Court.


Keywords


Kepastian Hukum; Singkronisasi Hukum; Legal Certainty; legal synchronization

Full Text:

PDF

References


Aruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi 2 Cet 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind. Hill, co. Jakarta, 1992.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bambang Sutiyoso, Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, dalam Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 6, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.

Janedjri M. Gaffar Kedudukan, Fungsi Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem ketatanegaraan Republik indonesia, 17 Oktober, Surakarta, 2009.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing. Malang, 2006.

Kusnu Goesniadhie s, Harmonisasi hukum dalam perspektif perundang-undangan: lex specialis suatu masalah, SJP Book, Surabaya, 2006.

Sulistyo Irianto, dkk, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Obor, Jakarta, 2009.

Soerjano Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.12443

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.