Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Akibat Kelalaian Pelayanan Medis
Abstract
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit berbunyi bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun pada kenyataannya, rumah sakit tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan pada rumah sakit tersebut bahkan menjurus kepada kelalaian medis dengan penelantaran pasien yang membutuhkan pertolongan segera, sehingga perbuatan tersebut menyebabkan kematian ibu dan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang meneliti dan menelaah efektivitas suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Rumah Sakit terutama terhadap pelaksanaan tanggung jawab pidana oleh rumah sakit. Hasil penelitian menujukkan bentuk pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh pada kasus kematian ibu Suryani dan bayinya akibat penelantaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSIA belum terealisasi sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Rumah Sakit.
Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospital (Hospital Law) states that the hospital is legally responsible for all losses incurred due to negligence committed by health personnel in the hospital. But in reality, the hospital is not responsible for negligence carried out by health workers at the hospital and even leads to deliberate neglect of patients who need immediate help, so that these actions cause maternal and child deaths. The type of research used in this study is empirical juridical research, which is a type of research that examines and examines the effectiveness of legislation, namely the Law on Hospitals, especially for the implementation of criminal responsibility by hospitals. The results of the study show the form of criminal responsibility of the Banda Aceh Maternal and Child Hospital (RSIA) in the case of the death of the Syriac mother and her baby due to neglect carried out by RSIA health personnel that have not been realized as stipulated in the Hospital Law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991.
Bambang Poernomo, tanpa tahun, Hukum Kesehatan, Program Pendidikan Pasca Sarjana, Fakultas Kedokteran, Magister Manajemen Rumah Sakit, UGM.
Ridwan Azwar, Kiat Sukses Di bidang Jasa, Jakarta, Andi Offset, 1996.
Romli Atmasasmita, “Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis”, (Jakarta: Prenada Media,2003)
Hasil Penelitian, Artikel, dan Jurnal
Buamona, Hasrul. "TANGGUNG JAWAB PIDANA KORUPSI RUMAH SAKIT." Al-Mazahib (JURNAL PEMIKIRAN HUKUM) 5.2 (2018).
Erdiansyah, "Pertanggungjawaban Pidana terhadap Dokter Atas Kesalahan dan Kelalaian dalam Memberikan Pelayanan Medis di Rumah Sakit." Jurnal Ilmu Hukum Riau 3.2: 9084.
Tawalujan, Jimmy. "Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan." Lex Crimen 1.3 (2012).
Wijaya, I. Komang Gede Oka. "Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana." Yuridika 32.1 (2017): 37-56.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang - UndangNomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12557
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






