Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Konsumen Electronic Banking Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sigli

Nazaruddin Nazaruddin

Abstract


Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK) menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK, mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pasal 28 huruf a UU OJK menyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan edukasi yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut tentu saja berada di bawah pengawasan OJK, sehingga secara tidak langsung OJK pun bertanggung jawab terhadap risiko penggunaan produk e-banking yang dapat merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang meneliti dan menelaah efektivitas suatu peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan Tanggung Jawab OJK terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan layanan e-banking  adalah melakukan pendampingan bagi konsumen dan sebagai fasilitator dalam rangka melakukan gugatan ganti kerugian terhadap bank dengan jalan Eksternal Dispute Resolution, baik melalui litigasi maupun non litigasi.

The Government Regulation No. 21 of 2011 Article 9 (c) regarding the Financial Services Authority (hereinafter referred to as UU OJK) states that in order to carry out the supervision other task to the financial services instituition the subject and/or the supporting financial services activities, as referred to the regulation about financial services activity. Article 28 (a) of UU OJK also states that in protection of consumers and people, OJK authorized to act in preventing costumer and people loss by providing information as well as education for the people regarding the characteristic of the financial services sector, the services and the products. In fact, however, the execution of the educating process done by the bank is under the supervision of OJK so OJK is indirectly responsible for the risk of e-banking products usage that harm consumers. This type of research used in this research is juridical empirical research that examines the types of research and study the effectiveness of laws. The result of the result indicated that the responsibility of OJK to the consumer who suffered losses by the e-banking service is by providing assistance and act as a facilitator in pursuing a lawsuit to get compensation from the bank by external dispute resolution, both by litigation and non-litigation.


Keywords


Perbankan; Pengawasan; Perlindungan Konsumen; E-Banking; Banking; Control; Consumer

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Nelson Tampubolon dkk, Bijak Ber e-Banking, Otoritasa Jasa Keuangan , Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

www.ojk.go.id., Booklet Perbankan Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12659

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.