Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Dalam Perspektive Adat Aceh

Isnatul Rahmi, Rizanizarli Rizanizarli

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian, untuk menjelaskan penerapan konsep penyelesaian kasus pencurian oleh anak dalam adat Aceh khususnya di wilayah Kota Sabang, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya penyelesaian secara Restorative Justice dalam kaitannya dengan Adat Aceh di Kota Sabang. Perolehan data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pencurian oleh anak ialah akibat kurangnya keharmonisan di dalam keluarga, ekonomi keluarga, dan juga ikut-ikutan teman dan akhirnya menjerumuskan anak ke dalam kasus pencurian tersebut, penyelesaian kasus dilakukan secara musyawarah melalui peradilan adat tingkat gampong. Dalam penyelesaiannya keuchik dituntut untuk dapat menerapkan hukum yaitu adat istiadat, keuchik memutuskan perkara tersebut dengan primsip kekeluargaan dan menimbang hukuman yang tepat kepada anak berdasarkan nilai adat-istiadat. Hambatan nya adalah Pendekatan yang sulit, peradilan adat yang kurang profesional, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat.  Sedangkan Upaya nya adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum tetapi tidak melalui jalur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Disarankan kepada  Pemerintah Kota Sabang  perlu di sosialisasikan Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Peraturan Gubernur Aceh No. 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat agar masyarakat dapat memahami penyelesaian secara adat.

Keywords


Restorative Justice; Adat Aceh; Tindak Pidana; Pencurian; Anak

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Adami chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayu Media, 2003.

Anang Priyanto, Kriminologi, Yogyakarta: Penerbit ombak, 2012.

Abiantoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Dwidja priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2009.

Ende Hasbi Nasarudin, “Kriminologi”, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016.

Ednom Makarin, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Herlina Apong, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Jakarta: UNICEF, 2004.

Indah Sri Utami,”Aliran dan Teori dalam Kriminologi”, Yogjakarta: Thafa Media, 2008.

Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Patologi sosial 2, Jakarta : Grafinda Persada, 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Nasir Djamil M, Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.

Nandan Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Jakarta. 2004.

Olivia BR Sembiring, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Jakarta: 2006.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekataan Praktik, Jakarta; Rineka Pustaka, 2006.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2008.

Suharso dan Ana Retroningsih, “Kamus Besar Bahasa Indonesia” Semarang: Cv. Widya Karya, 2011.

Tarmansyah, Rehabilitasi dan Terapi Untuk Individu yang Membutuhkan Layanan Khusus, Padang; Departemen Pendidikan Nasional, 2003.

Yermil Anwar Adang,”Kriminologi”, Bandung: PT.Refika Aditama, 2010.

Karya Ilmiah

Airi Safrijal, “Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Suatu Penelitian Di Kabupaten Nagan Raya)”,Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2012.

Yusi Amdani “Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh” Jurusan Pidana Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa Aceh. 2016.

Adi Hermansyah, Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Badan di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60, Th. XV, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong.

Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat.

Qanun Aceh No.10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat

Pergub Aceh No. 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat.

Sumber Lain

Munawar A. Djalil, diakses dari http://aceh.tribunnews.com/2016/02/02/syariat-islam-dan-kearifan-lokal. [diakses 28/02/2018, Pukul 22:33]




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16876

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.