Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan dan dimaknai secara berbeda disetiapnegara. Hal ini diawali dari era terjadinya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sebagai dua negara dengan perbedaan ideologi, kedua belah pihak berkompetisi melalui penyebaran ideologi dalam pembentukan hukum HAM internasional. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai bagaimana politik hukum ideologi mempengaruhi pembentukan dan penerimaan hukum HAM internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan politik dalam pembentukan hukum HAM internasional sangat dipengaruhi oleh ideology negara-negara, seperti DUHAM yang dapat dikatakan sebagai penyatuan antara konsep liberal (pasal 3 sampai dengan pasal 21) dan konsep sosialis (pasal 22 sampai dengan pasal 27). Perbedaan ideologi ini yang menghadirkan 2 Kovenan terpisah yang ruang lingkupnya berbeda dan proses perancangan kovenan-kovenan tersebut 18 tahun sejak DUHAM diterima.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Baderin, Mashood A. International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press. 2003.
Bernard L. Tanya. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama. Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.
Boer Mauna. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. 2013.
Cassese, Antonio. International Law. New York: Oxford University Press. 2005.
Cumper, Peter. “Human Rights: History, Development and Classification” dalam A Human Rights: An Agenda For The 21st Century, diedit oleh Angela Hegarty dan Siobhan Leonard. London: Cavendish Publishing Limited. 1999.
Diajeng Wulan Christianti. “Status Konvensi Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional Indonesia: Teori dan Praktik”,dalam Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan, diedit oleh Idris, Achmad Gusman Siswandi, Siti Noor Malia Putri, Laina Rafianti, dan Prita Amalia. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2013.
Donnely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. London: Cornell University Press. 2003.
Evans, Tony. Introduction: Power, Hegemony, and the Universalisation of Human Rights, dalam Human Rights Fifty Years On: A Reappraisal. Manchester: Manchester University Press, 1998.
I Wayan Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.2003.
Katherine Juliani. Sebuah Pengantar HAM dan Politik Internasional: Genosida Rwanda dan Peran Institusi HAM Internasional, dalam, diedit oleh Ani W. Soetjipto (ed. 2). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.2015.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum dan Menegakkan Konstitusi: Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah. Jakarta: ELSAM dan HUMA. 2002.
Steiner, Henry J. Philip Alston, dan Ryan Goodman. International Human Rights in Context Law, Politics, and Moral Third Edition. New York: Oxford University Press. 2008.
Suparman Marzuki. Tragedi Politik HAM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2011.
United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. Individual Complaint Procedures Under The United Nations Human Rights Treaties. New York: United Nations. 2013.
Peraturan Hukum
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional
Website
Armenian Genocide, http://www.history.com/topics/armenian-genocide, diakses pada tanggal 26 Mei 2020
Bosnian Genocide, http://www.history.com/topics/bosnian-genocide, diakses pada tanggal 26 Mei 2020
United Nations Human Rights Office International Human Rights Law, http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/InternationalLaw.aspx, diakses pada tanggal 26 Mei 2020
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i2.16999
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






