Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Abstract
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota menjadi satuan perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Dinas Pertanahan Aceh adalah dalam hal penyelesaian dan konflik pertanahan. Dinas Pertanahan Aceh memiliki kewenangan dalam penyelesaian permasalahan hak atas tanah. Pada kenyataanya Badan Pertanahan Nasional Aceh sebagai Lembaga negara yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang juga menangani urusan di bidang pertanahan juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Aceh.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian meunjukkan bahwa Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat kerja Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Pemerintah Aceh dibidang penyelesaian sengketa pertanahan. Di sisi lain, kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki oleh Dinas Pertanahan Aceh belum dinyatakan secara tegas sengketa apa saja yang merupakan kewenangan Dinas Pertanahan Aceh dan mana yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh. Kedudukan Dinas Pertanahan Aceh memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di Aceh. Mengingat konflik-konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Aceh belum terselesaikan secara menyeluruh. Lahirnya Dinas Pertanahan Aceh sebagai perangkat daerah dapat mempermudah akses masyarakat dalam hal penyelesaian konflik tanah dan dapat meminimalisir konflik-konflik yang telah ada dan mencegah kemungkinan-kemungkinan konflik yang akan terjadi dikemudian hari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Zainuddin, 2016. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Banda Aceh.
Ashshofa, Burhan, 1996. Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Astawa, I Gede Pantja, 2009. Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. Alumni, Bandung.
Bahder, Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Dwiyanto, Agus, 2008. Mewujudkan Good Governance, Eka Cipta Primas, Jakarta.
Fajar Mukti, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hamitijo, Ronny Sumitro, 2000. Metodologi Penelitian Hukm dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaanya, Djamban, Jakarta.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Johni, Ibrahim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Philipus, M.Hadjon. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cet. 10, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ridwan, HR. 2013. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Silsilah, Ulber, 2009. Metode Penelitian Sosial, PT. Refika Aditama, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1999. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, IND-HIL-CO, Jakarta, 1992. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Artikel/Jurnal
Briefing Paper, 2010, Quarterly Report-II. Banda Aceh:, The Aceh Institute. Februari 2010.
Jalil, Husni, 2008. Hukum Pemerintahan Daerah, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh.
_________, 2005. Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, Utomo, Bandung.
_________dkk, 2010. Implementasi Otonomi Khusus di Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Jurnal KANUN No. 51 Edisi Agustus 2010, Banda Aceh.
Ismail, Ilyas, dkk, 2010, Desentralisasi Kewenangan Bidang Peranahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Jurnal Media Hukum, Volume 17 No. 1 Juni.
Sufyan, Ilyas, Abdurrahman, 2015, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No.65.
Ulya, Zaki, 2015, Eksistensi Badan Pertanahan Aceh sebagai Perangkat Daerah di Aceh dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan. Kota Langsa, Aceh, Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Yando, Zakaria dan Noer Fauzi, 2001, Pembaharuan Desa dan Agraria dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Analisis Sosial, Sumber Daya Agraria, Bandung, AKATIGA Vo. 6, No. 2, Juli.
Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang- Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh Dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten /Kota. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 29.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1774.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Aceh. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 135.
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Aceh. Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16, Noreg Qanun Aceh (16/372/2016).
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i2.17020
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.