Kedudukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013

Teuku Okta Randa, Wahyu Ramadhani

Abstract


Aceh merupakan salah satu daerah provinsi di Indonesia yang mendapatkan status otonomi khusus. Pelaksanaan otonomi khusus di Aceh diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UUPA).. Pembentukan KKR di Aceh didasarkan pada Pasal 229 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, kemudian dilegalkan dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Keberadaan KKR Aceh makin menimbulkan polemik setelah Gubernur Aceh mengangkat beberapa anggota KKR Aceh berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 162/796/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan KKR Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui Faktor-faktor apasajakah dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun No. 17 Tahun 2013, untuk mengetahui kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau lebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan atau bahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil Kedudukan KKR Aceh merupakan mandat langsung dari ketentuan Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh yang kemudian diakomodir dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Hal ini dikuatkan dengan penunjukan anggota KKR Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur No162/796/2016 Tentang Penetapan Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh Atas regulasi tersebut kedudukan KKRAceh merupakan amanah dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dalam menegakkan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Faktor-faktor dibentuknya KKR Aceh menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yaitu Menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengaduan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa, dalam hal ini KKR di di tujukan agar dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. Kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ini kendala KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya yaitu pada komisi kebenaran dan rekonsiliasi tidak diatur secara khusus didalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 maka dalam hal ini harus dibenahi oleh pejabat terkait di pemerintahan Aceh. Adapun Upaya yang harus dilakukan mengenai KKR Aceh itu sendiri adalah  mengatur tentang dua hal yang luput diatur oleh Qanun sebelumnya, yakni mengenai pola pengambilan keputusan dan pergantian antar komisi.


Keywords


Kedudukan; Komisi Kebenaran; Rekonsiliasi; Qanun

Full Text:

PDF

References


Buku

Fence M. Wantu Dkk, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata, Reviva Cendekia, Jakarta, 2002

Hamid S. Attamimi, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pementukannya, Kanisius: Jakarta, 1999

Irfan Islamy, M., Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2000 Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Mahfud MD, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Muhammad Siddiq Armia, Studi Epistemologi Perundang-Undangan. Teratai Publisher, 2011.

Otje Salman dan Anthon F.Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008.

Pricilla B. Hayner, Kebenaran Tak Terbahasakan Refleksi Pengalaman Komisi-Komisi Kebenaran, Kenyataan dan Harapan, ELSAM, Jakarta, 2005.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Cet. ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1989.

Samsidar, Tarik Ulur KKR Aceh: Pengungkapan Kebenaran dan Pemenuhan Keadilan di Antara Dikotomi Hitam Putih dan di Atas Fondasi Impunitas, Dibawakan pada Seminar dan Peluncuran Hasil Penelitian : Kebenaran dan Perdamaian di Aceh “Upaya Pemenuhan Hak dan Pertanggungjawaban”, Kerja sama PUSHAM Unsyiah Kuala, KPK-Aceh dan ICTJ, Hotel Permes Palace, Banda Aceh. 2007.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Artikel Jurnal dan Majalah

Abraham Utama, Jalan Terjal Pengesahan Qanun KKR Aceh, Opini, Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM, tt,

Gunawan A. Tauda, Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 6, No. 2, Juli 2011

Maracilu, Cut Nanda, 2013, Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai Amanah Memorandum of Understanding (MoU) dalam Konteks Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, Skripsi,UniversitasGadjah Mada, Yogyakarta.

Muhammad Siddiq Armia, "The Role of Indonesian Constitutional Court In Protecting Energy Security." Jurnal Konstitusi 13.2 (2016): 241-258.

Muhammad Siddiq Armia, “Constitutional Courts And Judicial Review: Lesson Learned For Indonesia,” Negara Hukum, Vol.8, No.1, June 2017, 107-130

Muhammad Siddiq, "Kegentingan Memaksa Atau Kepentingan Penguasa (Analisis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU))." Jurnal Asy-Syir’ah . 48.1 (2014).

Otto Syamsuddin Ishak, Ikhtiar Mencuci “Karpet martti” di Aceh, Jurnal dignitas Volume VIII No. 1 Tahun 2012 Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasatkan Atas Hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta., 1986

Padmo Wahyono, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, Forum Keadilan, No. 29 April 1991

Sparingga, Daniel, “Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Penyelesaian atas Warisan Rejim Otoritarian dan Penyelamatan Masa Depan di Indonesia”, Makalah, Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Zaki Ulya, Eksistensi Badan Pertanahan Aceh sebagai Perangkat Daerah di Aceh dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 3, 2015

Zaki Ulya, Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam Kaitan Makna Otonomi Khusus Di Aceh, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2, 2014




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18268

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.