Pendaftaran Tanah Yang Dikuasai Oleh Tempat-Tempat Ibadah Umat Islam di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh

Della Rafiqa Utari, Suhaimi Suhaimi

Abstract


Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), di dalam Pasal 49 dinyatakan bahwa tempat ibadah umat Islam dapat menguasai tanah dengan hak milik, hak pakai dan tanah wakaf. Hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan. Akan tetapi kenyataannya masih dijumpai tanah-tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam yang belum didaftarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab tanah yang dikuasai oleh tempat ibadah umat Islam belum didaftarkan, usaha-usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tanah yang dikuasai tempat-tempat ibadah umat Islam belum didaftarkan, antara lain: tidak adanya dokumen tentang alas hak atau surat sebagai bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, tidak adanya dana atau biaya untuk mendaftarkan tanah, kurangnya kepedulian keuchik sebagai pemerintah gampong. Usaha yang ditempuh dalam mendaftarkan tanah yang dikuasai oleh tempat-tempat ibadah umat Islam adalah: sosialisasi Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1/INS/II/2018 kepada instansi terkait. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya dokumen tentang alas hak atau surat bukti penguasaan dan pemilikan atas tanah, terbatasnya dana yang tersedia, kurangnya peran serta masyarakat termasuk aparatur pemerintah gampong dan sosialisasi yang tidak efektif.

Keywords


Pendaftaran Tanah; Tempat Ibadah; Umat Islam

Full Text:

PDF

References


Buku

Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jilid 1. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta: Djambatan.

Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No. 37 Tahun 1998). Bandung: Mandar Maju.

Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Yamin Lubis, Muhd. dan Abd Rahmi Lubis (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Artikel Jurnal dan Skripsi

Abdul Muhaimin Rahim Mulsim. (2016). Alas Hak Pemerintah dalam Membangun Kantor Pemerintahan di Atas Tanah Perorangan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Annisa Oktaviani P. dan Harjono. (2019). Kekuatan Pembuktian Surat Leter C Dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016). Jurnal Verstek. Vol.7(1).

Armiwal, Suhaibah. (2019). Peranan Keuchik Terhadap Kelancaran Administrasi Gampong Menurut Qanun No. 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Gampong. Jurnal Sains Riset (JSR). Vol.9(2).

Ilyas Ismail. (2011). Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 53, Th.XIII.

Siti Afrah Afifah. (2020). “Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pdt/2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1650 K/Pdt/2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2114 K/Pdt/2016, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98” K/Pdt/2016). Syiah Kuala Law Journal (SKLJ). Vol.4(2).

Suhaimi, Herawati dan Mujibussalim. (2017). Penertiban Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Di Kota Banda Aceh. Syiah Kuala Law Journal (SKLJ). Vo. 1(1).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No.”5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No.”104).

Undang-Undang Republik Indonesia”No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun” 2004 No.”159).

Peraturan Pemerintah Republik ”Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.”59).”

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Instruksi”Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/II/2018 Tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.”

Surat”Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18909

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.