PPAT'S Legal Responsibility For The Creation Of Empty Deed
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books
Bertens K., Etika, Cet. Ke-4, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, 2003.
Gunawan Widjaja & Kartini Mulyadi, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi ter¬hadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Cet. ke-2, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.
Irawan Soerojdo, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
Komar Andasasmita, Notaris Selayang Pandang, Cet. Ke-2, Alumni, Bandung, 1983.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Cet. Ke 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Cet-1, Binacipta, Bandung, 1991, hlm. 70.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pascasarjana Fakulatas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2003.
Wawan Setiawan, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, Edisi Mei dan Juni 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Edisi ke Tiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Journal Articles
Djoko Sukisno, “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Jurnal Mimbar Hukum”, Vol. 20, No. 1, 2008, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2008, p.52.
Fajriatul Tivani Haridhy, Ilyas Ismail, Darmawan, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli”, Jurnal IUS, Vol. 7 No. 2, Agustus 2019, Banda Aceh: Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, 2019, p. 327.
Gusti Bagus Yoga Prawira I, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. IV, No. 1, April 2016, Mataram, Magister Kenotariatan, Universitas Mataram, 2016, p. 69-77.
Lidya Christina Wardhani, “ Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, Januari 2017, Yogyakarta: Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2017, p. 58.
Sultoni, Imam Gunawan, Dika Novita Sari, “Pengaruh Etika Profesional Terhadap Pembentukan Karakter Mahasiswa”, JAMP: Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan, Vol. I No. 3 September 2018, Malang: Universitas Negeri Malang, 2018, p. 280.
Thesis/Disertasi
Desny Iskasari, Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Semarang), Naskah Publikasi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Mahammadiyah Surakarta, 2012.
Interview
Novana Octa Saputra S.H., M.Kn., Hasil Wawancara, dengan Notaris/PPAT Aceh Besar, pada tanggal 24 November 2020.
Roy Mubarak, S.E., M.M., Hasil Wawancara, Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada tanggal 22 November 2020.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.19087
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






