THE IDEAL CONCEPT OF SHARP WEAPONS REGULATION IN ACCORDANCE WITH THE IUS CONSTITUENDUM POINT OF VIEW ON ARTICLE 307 OF THE 2023 KUHP
Abstract
Penelitian ini membahas konsep ideal pengaturan senjata tajam sesuai dengan sudut pandang Ius Constituendum terhadap Pasal 307 KUHP 2023. Fokus penelitian ini ialah analisis perbedaan konsep hukum yang dicita citakan saat KUHP 2023 di terapkan nanti dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Melalui pendekatan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, penelitian ini menemukan bahwa regulasi senjata tajam dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 memiliki kelemahan, terutama dalam aspek definisi, klasifikasi, dan deklarasi terhadap kepemilikan yang sah dan memerlukan pembaharuan yang tercantum dalam KUHP 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 dibentuk karena adanya perbedaan pandangan dan ukti bahwa pembaharuan hukum itu ada untuk mencapai tujuan hukum. Tujuan itu dapat dicapai jika memperhatikan hukum yang ideal sesuai dengan cita cita masyarakat, Dengan adanya pembaruan hukum yang lebih komprehensif, regulasi senjata tajam di Indonesia diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan hak individu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.
Anisa Fitri Wibowo, Azriel Viero Sadam, & Muhammad Ramadavin. (2023). Implikasi Pasal Living Law Dalam Undang- Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Terbaru Terhadap Kehidupan Masyarakat. Selisik, 9(1), 120–127.
Arianto, J., Aziz, H., & Asmarawati, T. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perakitan Senjata Api Ilegal Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Jurnal Pemandhu, 3(3), 199.
Aseri, M. (2020). HUKUM ISLAM DI INDONESIA ( Politik Hukum Orde Lama hingga Reformasi ). Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasai. https://idr.uin-antasari.ac.id/14689/1/Dr. H. Muhsin Aseri%2C M.Ag. M. H..pdf
Dewanto, D. R., & Susanti, R. (2023). Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Wijayakusuma Law Review, 5(1), 64–70. https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.239
Glenn Wijaya. (2020). PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM. Law Review, XIX(3), 326–361.
Hafizd, J. Z. (2021). Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern. Jurnal Tamaddun : Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 9(1). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v9i1.8087
Halawa, F., Situmeang, A., & Amboro, F. Y. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF KEPADA KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Singapura). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 827–836. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2714
Hartawan, A. (2020). Tafsir Hukum Klausul “Tanpa Hak” Dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Yurispruden, 3(1), 42. https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4861
Hikmawati, P. (2021). Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Negara Hukum, 12(1), 59–79. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2124/pdf
Hutapea, D. T., Koto, Z., & Syafruddin, S. (2024). Kebijakan Polri dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1). https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.445
Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815
Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15–31.
Pakat Sitinjak. (2023). KONSEP IDEAL DALAM MEWUJUDKAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. MASYARAKAT DEMOKRASI JURNAL ILMIAH ADMINISTRASI PUBLIK, I(I), 1–19.
Ramadhani, S. (2021). Sejarah Perkembangan Pendidikan Indonesia Pada Masa Penjajahan Jepang. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan Dan Inovator Pendidikan, 8(1), 10–23. https://doi.org/10.29408/jhm.v8i1.3410
Safar, M., & Ismaidar. (2023). Sejarah Perkembangan Politik Hukum Nasional. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 9078–9088.
Salsabila, A., Kholim, N., & Suharna, M. A. (2024). Penerapan Sanksi Terhadap Anak yang Turut Serta Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dihubungkan dengan Putusuan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 03 / PID . SUS-ANAK / 2021 / PN BGR. 8, 5429–5438.
Saragih, M. I., Yusuf, M., & Lubis, F. (2024). URGENSI KEBIJAKAN KUHP ( KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ). 11(3), 215–224.
Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. (2020). Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i1.44765
Article Metrics
Abstract view : 40 timesPDF - 13 times
Copyright (c) 2025 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.







