IMPOSITION OF PUNISHMENT AGAINST DOENPLEGER OF ATTEMPTED PREMEDITATED MURDER VIEWED THROUGH THE ASPECT OF JUSTICE

Jhon Hausen Sibuea, Boedi Prasetyo

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai penjatuhan pidana terhadap pelaku intelektual (doenpleger) dalam percobaan pembunuhan berencana merupakan isu penting dalam hukum pidana Indonesia. Artikel ini mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan, perencanaan matang, serta dampak tindak pidana terhadap korban dan masyarakat. Pendekatan retributif menekankan hukuman yang proporsional terhadap peran pelaku, terutama bagi doenpleger yang sering memegang peran utama dalam perencanaan kejahatan namun menerima hukuman lebih ringan dibanding pelaksana (uitvoerder). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif berbasis data sekunder melalui analisis kasus, studi pustaka, dan tinjauan perundang-undangan. Hasil analisis menyoroti pentingnya pendekatan holistik, mencakup aspek psikologis dan sosial pelaku, untuk memastikan hukuman tidak hanya bersifat represif tetapi juga memberikan efek preventif dan rehabilitatif. Dengan demikian, keadilan hukum dapat tercapai sekaligus memberikan kesan moral kuat kepada masyarakat.


Keywords


Doenpleger, Tindak Pidana Pembunuhan, Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Azwar, S. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, M., & Saebani, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Kant, I. (1788). Critique of Practical Reason. New York: A Liberal Arts Press Work.

Kartanegara, S. (n.d.). Criminal Law: A Collection of Lecture Part One. Balai Lektur Mahasiswa.

Lamintang, P. A. F. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Nawawi Arief, B. (2007). Essence of Lecture on Advanced Criminal Law. Semarang: Lecture Material Supply Agency, Faculty of Law, University of Diponegoro.

Rummelink, J. (2003). Criminal Law: Commentary on Articles Foremost of the Criminal Code of Netherlands and its Equivalent in the Criminal Code of Indonesia (Pascal Trustam Moeliono, Trans.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saleh, R. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Artikel Jurnal

Riduan, R., Proborini, R., & Sulastri, S. (2024). Dinamika Psikologis pada Pelaku Pembunuhan Berencana (Study Kasus pada Pelaku Pembunuhan). Jurnal Consulenza: Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi, 7(2), 101–114.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i1.45153

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2025 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.