Fenomena ‘Digital Vigilantism’: Ketika Netizen Menjadi Eksekutor Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Artikel ini menyajikan analisis yuridis-kriminologis yang mendalam mengenai fenomena Digital Vigilantism (DV) di Indonesia, sebuah praktik di mana warganet (netizen) mengambil alih peran penegak hukum melalui mekanisme "pengadilan jalanan" di ruang siber. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya adagium "No Viral, No Justice" yang mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap integritas dan responsivitas sistem peradilan pidana formal. Ketika saluran hukum konvensional dianggap tersumbat, masyarakat beralih ke media sosial untuk menuntut retribusi, menciptakan siklus penegakan hukum yang didorong oleh algoritma popularitas namun sering kali mengabaikan asas due process of law. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dan sosio-legal, laporan ini membedah dua permasalahan utama. Pertama, karakteristik kriminologis DV yang bermanifestasi sebagai weaponisation of visibility (senjata visibilitas), di mana doxing (penyebaran data pribadi) dan online shaming (penghinaan daring) digunakan sebagai instrumen sanksi sosial. Analisis sosiologis terhadap kasus Vina Cirebon, Guru Sabil, dan Bima Yudho menunjukkan adanya pergeseran norma di mana praduga bersalah (presumption of guilt) menjadi standar pembuktian baru di mata massa digital. Kedua, artikel ini mengkaji perspektif hukum pidana positif (KUHP, UU ITE, UU PDP) dan prospektif (KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023) dalam merespons DV. Temuan menunjukkan adanya ketegangan antara delik perlindungan privasi dalam UU PDP yang mengkriminalisasi doxing, dengan realitas penegakan hukum yang sering kali tunduk pada tekanan viralitas. Laporan ini menyimpulkan bahwa tanpa reformasi budaya hukum dan regulasi yang presisi, DV berpotensi menciptakan anarki digital yang merusak supremasi hukum, sekaligus merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif dan reformulasi delik penghasutan digital untuk memitigasi ekses negatif dari fenomena ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayu, Hanuring. “Digital Vigilantism and Its Compatibility with Criminal Justice Principles in Indonesia.” The Easta Journal Law and Human Rights 3, no. 3 (2025): 190–197. 10.58812/eslhr.v3i03.637.
BINUSTV Channel. “MOB Mentality, Meresahkan?! | W.O.W (Worthy Obvious Wonder).” Indonesia, 2022. https://www.youtube.com/watch?v=FX3vN0WcbzY.
CNN Indonesia. “Kronologi Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Terduga Ibu Pencuri Cokelat,” 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220815133519-92-834751/kronologi-pegawai-alfamart-diancam-uu-ite-terduga-ibu-pencuri-cokelat.
Hamdani, Fathul, Ana Fauzia, Rezka Mardhiyana, and Lalu Aria Nata Kusuma. “Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering?” Indonesia Media Law Review 2, no. 2 (2023).
Hasya, Shofiyyah Mardiyyah, Akmal Muhammad Abdullah, and Raden Maulana Damarjati. “Aspek Hukum Pertanggungjawaban Pelaku Dan Upaya Pemulihan Hak Korban Atas Kejahatan Doxing.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 3, no. 1 (2025): 176–90. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i1.1731.
Kharisma, Dona Budi. “No Viral No Justice: Is It a Principle of Social Justice? (Study of Viral Cases on Social Media in Indonesia).” Safer Communities 24, no. 2 (2024): 103–15. https://doi.org/10.1108/SC-07-2024-0037.
Kompas TV. “Keluarga Tiktoker Bima Yudho Soal Intimidasi Terkait Kritik Lampung.” Indonesia: KOMPAS TV, 2023. https://www.youtube.com/watch?v=8SmuRqPCjWc.
Legal Centric Indonesia. “Bunyi Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan - Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pengeroyokan,” 2017. https://legalcentric.com/content/view/195137.
Prayitno, Panji. “Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan.” Liputan 6, 2024. https://www.liputan6.com/regional/read/5846274/kaleidoskop-cirebon-2024-viral-film-vina-cirebon-jalan-panjang-keluarga-mencari-keadilan.
Rampengan, Rivaldy Billy Heskia, Olga A. Pangkerego, and Marthin Doodoh. “Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditinjau Dari Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 10, no. 4 (2022): 1–9. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42395.
Salsabila, Tita. “Roundup: Lagi-Lagi Polemik Ridwan Kamil Dengan Netizen Hingga Sabil Guru Asal Cirebon Ogah Kembali Mengajar.” Pikiran Rakyat, 2023. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016435420/roundup-lagi-lagi-polemik-ridwan-kamil-dengan-netizen-hingga-sabil-guru-asal-cirebon-ogah-kembali-mengajar?page=all.
Saly, Jeane Neltje, and Lubna Tabriz Sulthanah. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Jurnal Kewarganegaraan, 2023. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/perlindungan-data-pribadi-dalam-tindakan-doxing-berdasarkan-undang-undang-nomor-27-tahun-2022/.
Setyadi, Arief. “KALEIDOSKOP 2024: Tragedi Kematian Tragis Vina Cirebon Menyisakan Misteri.” Okezone News, 2024. https://news.okezone.com/read/2024/12/25/337/3098594/kaleidoskop-2024-tragedi-kematian-tragis-vina-cirebon-menyisakan-misteri.
Susanti, Rissa Efi. “Analisis Kasus Pembunuhan Vina Cirebon,” 2024. https://www.scribd.com/document/815906023/ANALISIS-KASUS-PEMBUNUHAN-VINA-CIREBON.
Tempo. “PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian,” 2024. https://www.tempo.co/hukum/pn-bandung-bebaskan-pegi-setiawan-pengamat-bukti-tidak-profesionalnya-kepolisian-42150.
Trottier, Daniel. “Digital Vigilantism: Weaponization of Visibility in Online Spaces.” In Peace Research Insitute Oslo. Norway, 2017. https://coilink.org/%0A20.500.12592/qw0b73.
———. “Digital Vigilantism as Weaponisation of Visibility.” Philosophy & Technology 30, no. 1 (2017): 55–72. https://www.prio.org/publications/10720.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i3.51756
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2026 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






