Dilema Kriminalisasi dalam Kasus Kejahatan Bermotif Eksistensial: Studi pada Pelaku yang Mencari Perhatian Publik
Abstract
Penelitian ini menyajikan analisis komprehensif mengenai fenomena "kejahatan eksistensial" (existential crime) dan "kejahatan pertunjukan" (performance crime), sebuah kategori delinkuensi kontemporer di mana motivasi utama pelaku bergeser dari keuntungan instrumental (material) menuju validasi ontologis dan pengakuan publik. Dalam era hiper-mediatisasi, sistem peradilan pidana global menghadapi paradoks fundamental: mekanisme prosedural yang dirancang untuk menghukum dan menjerakan pelaku justru dimanipulasi menjadi panggung teater yang memvalidasi eksistensi mereka. Melalui sintesis interdisipliner yang menggabungkan Cultural Criminology, General Strain Theory (GST), Terror Management Theory (TMT), dan doktrin hukum pidana, laporan ini membedah psikopatologi pelaku pencari ketenaran (fame-seeking offenders) dan kegagalan struktural teori deterensi tradisional. Temuan studi menunjukkan bahwa bagi pelaku yang termotivasi oleh kecemasan eksistensial dan narsisme patologis, sanksi pidana—bahkan hukuman mati—diinterpretasikan bukan sebagai biaya (cost), melainkan sebagai bentuk "keabadian simbolik" (symbolic immortality). Proses peradilan yang terbuka (open justice) sering kali berfungsi sebagai katalisator bagi efek penularan (contagion effect), yang memicu gelombang kejahatan peniru (copycat crimes). Laporan ini juga mengidentifikasi ketegangan hukum yang kritis antara hak konstitusional terdakwa (seperti representasi pro se dan kebebasan berekspresi) dengan imperatif keamanan publik untuk membatasi platform naratif pelaku ("No Notoriety"). Kesimpulan studi merekomendasikan reorientasi kebijakan kriminal yang mengintegrasikan manajemen media forensik dan pembatasan prosedural spesifik untuk memitigasi dampak spektakel tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i3.51758
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2026 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






