Tindak Pidana Kesusilaan dalam Perspektif KUHP Baru: Antara Moralitas dan Hak Privasi
Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) merupakan tonggak sejarah fundamental dalam evolusi sistem hukum di Indonesia, menandai berakhirnya dominasi formal Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. Di tengah euforia reformasi hukum ini, klaster pengaturan tindak pidana kesusilaan, khususnya mengenai perzinaan (zina) dan kohabitasi (kumpul kebo) muncul sebagai episentrum perdebatan hukum, sosiologis, dan filosofis yang paling sengit. Laporan penelitian ini menyajikan analisis mendalam dan komprehensif mengenai konstruksi hukum baru tersebut, menempatkannya dalam diskursus ketegangan antara kewajiban negara untuk menegakkan moralitas publik yang bersumber dari nilai-nilai agama dan adat (living law), berhadapan dengan kewajiban untuk melindungi hak privasi dan kebebasan sipil warga negara. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan sosio-legal, artikel ini membedah pergeseran paradigma dari asas liberal-individualistik yang menjadi roh KUHP lama menuju paradigma monodualistik dalam KUHP Baru yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan integritas moral masyarakat. Fokus analisis diarahkan pada Pasal 411 dan 412 KUHP Baru, mengevaluasi mekanisme "delik aduan absolut" sebagai instrumen kompromi politik hukum (legal policy), serta mengurai implikasi luasnya terhadap kepastian hukum, iklim investasi, pariwisata, dan perlindungan kelompok rentan. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru berupaya merefleksikan kedaulatan nilai bangsa, terdapat residu persoalan krusial terkait potensi intrusi negara yang eksesif ke dalam ruang privat (the right to be let alone) dan risiko distorsi penegakan hukum di tingkat implementasi. Artikel ini merekomendasikan perlunya aturan turunan yang presisi dan pembinaan aparat penegak hukum yang ketat untuk mencegah tergerusnya hak konstitusional warga negara atas nama moralitas.
Full Text:
PDFReferences
Bello, Petrus CKL. “Perlukah Kriminalisasi Terhadap Perilaku Amoral? Perdebatan Patrick Devlin Dan H.L.A. Hart.” Jurnal Hukum To-Ra 10, no. 2 (2024): 372–89. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.378.
ELSAM. “Pasal Kesusilaan: Zina, Hidup Bersama, Dan Perbuatan Cabul Yang Mengancam Ruang Privat.” Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2018. https://www.elsam.or.id/bisnis-dan-ham/pasal-kesusilaan-zina-hidup-besama-dan-perbuatan-cabul-yang-mengancam-ruang-privat.
———. “Perlindungan Privasi Dalam Kebijakan Cybersecurity,” 2018. https://www.elsam.or.id/bisnis-dan-ham/perlindungan-privasi-dalam-kebijakan-cybersecurity-analisis-atas-perpres-badan-siber-dan-sandi-negara.
Hamdani, Fathul, Eduard Awang Maha Putra, Dinul Apriliana Akbar, Diah Puji Pangastuti, and Fathul Khairul Anam. “Fiksi Hukum: Idealita, Realita, Dan Problematikanya Di Masyarakat.” Primagraha Law Review 1, no. 2 (2023): 71–83.
Hamid, Supardi. “Pasal Zina Dalam Rancangan KUHP: Bermasalah, Tak Jelas Arah.” YLBHI, 2019. https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/pasal-zina-dalam-rancangan-kuhp-bermasalah-tak-jelas-arah/.
Hiariej, Edward Omar Sharif. “Cerita Wamenkumham Soal Debat Fraksi Islam Dan Nasionalis Di DPR Tentang Pasal Zina.” Tempo, 2023.
ICJ. “Indonesia: New Penal Code Violates Women’s Human Rights.” International Commission of Jurists, April 20, 2023. https://www.icj.org/resource/indonesia-new-penal-code-violates-womens-human-rights/.
ICJR. “Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Syariah.” Kompas, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/20321601/pasal-living-law-dalam-rkuhp-dinilai-berpotensi-munculkan-perda.
IndoPremier. “Parts of New Indonesian Criminal Code Seem ‘incompatible’ with Rights: UN,” 2022. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Parts_of_new_Indonesian_criminal_code_seem__incompatible__with_rights__UN&news_id=1576163&group_news=ALLNEWS&taging_subtype=UNITEDSTATES&name=&search=y_general&q=UNITED STATES, &halaman=1.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Muladi. “Pembaruan KUHP: Dekolonisasi Dan Demokratisasi Hukum Pidana.” In Naskah Akademik RUU KUHP, 2007.
Nurhayati, Ana Fauzia, Fathul Hamdani, and Nurhayati binti Abdul Ghani. “Seeking Substantive Justice: The Progressive Spirit of Law on Sexual Violence Crimes.” Jurnal Dinamika Hukum 23, no. 3 (2023): 556–72. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.3.3749.
Puspitasari, Novia. “Penggerusan Eksistensi Hukum Adat Di Tengah Gempuran Positivisme Dan Dominasi Negara Di Ranah Privat: Legal Opinion Tentang Hukum Adat & Kesusilaan Dalam KUHP.” In LBH Masyarakat. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 2023. https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2024/02/Penggerusan-Eksistensi-Hukum-Adat-di-tengah-Gempuran-Positivisme-dan-Dominasi-Negara-di-Ranah-Privat-Legal-Opinion-tentang-Hukum-Adat-dan-Kesusilaan-dalam-KUHP-2023.pdf.
Reuters & BBC News. “Indonesia Bans Sex Outside Marriage,” 2022. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesias-parliament-passes-controversial-new-criminal-code-2022-12-06/.
Sibarani, William Edward. “Eddy Hiariej: KUHP Baru Wujud Dekolonisasi Hukum Dan Reintegrasi Sosial.” Dandapala, November 13, 2025. https://dandapala.com/article/detail/eddy-hiariej-kuhp-baru-wujud-dekolonisasi-hukum-dan-reintegrasi-sosial.
Sucahyo, Nurhadi. “Salah Paham Pasal Zina Dan ‘Kumpul Kebo’ Di KUHP.” VOA Indonesia, 2022. https://www.voaindonesia.com/a/salah-paham-pasal-zina-dan-kumpul-kebo-di-kuhp-/6875694.html.
Susanti, A. “Paradigma Monodualistik Dalam KUHP Nasional: Sebuah Tinjauan Filosofis.” Jurnal Hukum Nasional 12, no. 1 (2023).
VOA Indonesia. “Kalangan Pengusaha Sebut KUHP Bisa Ganggu Iklim Investasi,” 2022. https://www.voaindonesia.com/a/kalangan-pengusaha-sebut-kuhp-bisa-ganggu-iklim-investasi-/6870521.html.
YLBHI. “Over-Kriminalisasi Pada Pasal-Pasal RKUHP Mengesampingkan Aspek Kesehatan Masyarakat,” 2019. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/over-kriminalisasi-pada-pasal-pasal-rkuhp-mengesampingkan-aspek-kesehatan-masyarakat/.
Zahra, Putri Arifah. “Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan Dalam KUHP Dan KUHP Nasional.” Universitas Lampung, 2025. https://digilib.unila.ac.id/87623/.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i3.51759
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2026 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






