Narasi dan Stigma dalam Peradilan Pidana: Bagaimana Cerita Publik Mempengaruhi Penjatuhan Hukuman
Abstract
Laporan penelitian ini menyajikan analisis komprehensif dan mendalam mengenai interseksi krusial antara konstruksi narasi publik, stigmatisasi sosial, dan integritas independensi peradilan pidana di Indonesia. Dalam lanskap hukum kontemporer yang semakin terinterkoneksi dengan ekosistem digital, sistem peradilan menghadapi tantangan eksistensial di mana batas demarkasi antara opini publik yang dinamis dan fakta hukum yang statis menjadi semakin kabur. Penelitian ini bertujuan untuk membedah secara kritis bagaimana narasi yang dibangun secara sistematis oleh media massa dan diamplifikasi oleh media sosial—fenomena yang dikenal sebagai Trial by Press—menciptakan tekanan psikologis, sosiologis, dan politis terhadap majelis hakim. Tekanan ini berpotensi mengerosi prinsip fundamental independensi yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi dan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta menggeser paradigma peradilan dari Due Process Model menuju Crime Control Model. Lebih jauh, laporan ini mengeksplorasi implikasi kriminologis dari teori pelabelan (labeling theory) dalam konteks digital, di mana stigma sosial mendahului pembuktian hukum dan menciptakan disparitas pemidanaan yang signifikan. Fenomena "No Viral, No Justice" dianalisis bukan sekadar sebagai kritik terhadap lambannya birokrasi hukum, melainkan sebagai manifestasi dari "populisme punitif" yang memaksa penegak hukum untuk memprioritaskan kepuasan emosional publik di atas keadilan substantif. Melalui pendekatan Socio-Legal, temuan penelitian menunjukkan bahwa viralitas berfungsi sebagai pedang bermata dua: ia merupakan mekanisme kontrol sosial yang efektif namun sekaligus instrumen tirani mayoritas yang melanggengkan siklus residivisme melalui stigma pasca-putusan yang permanen. Artikel ini merekomendasikan perlunya rekonseptualisasi independensi hakim yang tidak hanya bersifat struktural tetapi juga psikologis, serta urgensi pedoman pemidanaan yang mampu memitigasi bias akibat tekanan narasi publik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbari, Anugerah Rizki, Adery Ardhan Saputro, and Andreas Nathaniel Marbun. Memaknai Dan Mengukur Disparitas: Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi. Edited by Rizky Banyualam Permana and Naomi Norita. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), 2017.
Dror, Itiel E. “Biased and Biasing: The Hidden Bias Cascade and Bias Snowball Effects.” Behavioral Sciences 15, no. 4 (2025). https://doi.org/10.3390/bs15040490.
Eleanora, Fransiska Novita, and Dwi Seno Wijanarko. Buku Ajar Kriminologi. Malang: Madza Media, 2022.
Fuad. “Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Widya Pranata Hukum 2, no. 2 (2020): 32–47.
Hamdani, Fathul, Ana Fauzia, Rezka Mardhiyana, and Lalu Aria Nata Kusuma. “Media Vs. Law: Which Acts as a Tool of Social Engineering?” Indonesia Media Law Review 2, no. 2 (2023).
Idrus, Nur Fadilah Al. “Disparity in Sentencing Decisions for Online Fraud Case: An Analysis of Decision Number 118/Pid.Sus/2021/PN.Wkb and Number 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr.” Jurnal Yudisial 16, no. 3 (2023): 325–41. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.598.
Irianto, Sulistyowati, and Sidharta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Kadir, Zul Khaidir. “Populisme Punitif Dan Erosi Nilai-Nilai Hukum: Mengupas Kebijakan Kriminal Di Tengah Polarisasi Sosial.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 264–83. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.5241.
———. “Teori Labeling Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal : Strategi Dekriminalisasi Untuk Menghentikan Siklus Stigma Sosial.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 3, no. 1 (2025): 50–68. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4636.
Komisi Yudisial. Bunga Rampai: Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif. Edited by Festy Rahma Hidayati. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2024.
Lazuardi, Iqbal. “Benarkah Penggunaan Masker Oleh Hakim Merusak Keterbukaan Sidang?” marinews, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/penggunaan-masker-oleh-hakim-merusak-keterbukaan-sidang-0rs.
Nur, Hilman, Ardelia Lananda, Cindy Claudia Simbolon, Mila Arastasya Rahmah, Nayla Ratu Baidhowi, Pusfa Januwati, Muhammad Gilar Dika, and Muhammad Agung Tri Cahya. “Dampak Fenomena ‘No Viral, No Justice’ Terhadap Penegakan Hukum Kasus KDRT Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 6, no. 1 (2025): 49–68. https://doi.org/10.55551/jip.v6i1.325.
Pinem, Shelma Shetty. “Pengaruh Pengadilan Oleh Media Terhadap Proses Peradilan Pidana Pada Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Dan Ferdy Sambo.” Padjadjaran Law Review 13, no. 2 (2025): 15–27. https://doi.org/10.56895/plr.v13i2.2441.
Rachlinski, Jeffrey J., and Andrew J. Wistrich. “Judging the Judiciary by the Numbers: Empirical Research on Judges.” Annual Review of Law and Social Science 13 (2017): 1–44. https://doi.org/10.1146/annurev-lawsocsci-110615-085032.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
———. Membedah Hukum Progresif. Kompas, 2011.
———. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Cet I. Yogyakarta: Genta, 2009.
Shandyana, Jullia Putri. “Dampak Labeling Terhadap Identitas Sosial Mantan Narapidana Narkoba.” Universitas Lampung, 2025.
Situmorang, Mosgan. Penelitian Hukum Tentang Pengaruh Praktik Courtroom Television Terhadap Independensi Peradilan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2013.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i3.51768
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2026 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






