Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Abstract
Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan kepada penerima jaminan fidusia. Kurang tegasnya pengaturan mengenai penghapusan jaminan fidusia berakibat penerima fidusia akan lebih memilih tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia. Dengan demikian, pihak yang dirugikan adalah debitor sebagai pemberi fidusia. Perusahaan pembiayaan konsumen sebagai kreditor disarankan memahami betul tentang pentingnya penghapusan jaminan fidusia sehingga pihak debitor tidak merasa dirugikan oleh pihak kreditor dengan tidak dihapuskannya jaminan fidusia tersebut. Kepada Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia disarankan agar untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap produk hukum yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Dalam produk hukum selanjutnya diharapkan benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan jaminan fidusia. Perbaikan tersebut harus memuat aturan yang tegas dengan mencantumkan sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melakukan penghapusan jamina fidusia.
The registration of fiduciary warrants that should be terminated by the abolition of fiduciary. It is useful to return the right of fiduciary warrant providers over the object of fiduciary warrants that is handed over be based on trust to the fiduciary recipients. Lacking of law enforcement in regard with abolishing the fiduciary warrant has caused the recipient of fiduciary prefers to abolish it. Therefore, parties having lost are debtors as the fiduciary providers. It is recommended that the customers as the creditors should fully understand the importance of fiduciary warrant abolition hence the debtors are not feeling to get loss by the creditors by not being abolishing the fiduciary warrant abolition. The Regional Office of Law and Human Rights should be soon revised towards the legal productsin relation to fiduciary warrant. In relation to legal products it should be then seriously protecting and providing legal certainty for all parties in relation to fiduciary warrant. The revision should be revised by inserting law that is explicitly stating sanction for the fiduciary recipients who are not abolishing the fiduciary.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alvi Syahrin, 2003, Pengantar Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan , Medan, Pustaka Bangsa Press.
Elson Surjadi Butarbutar, Tinjauan Yuridis Cybernotary terhadap Fidusia Online di Indonesia, Artikel Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado,Lex et Societatis, Vol. II/No. 4/Mei/2014.
Edmon Makarim, 2012, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta, Rajawali Pers.
Sutarno,2005,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung, Alfabeta.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8472
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.