Tinjauan Yuridis Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Gugatan Terhadap Keputusan Pejabat Daerah
Abstract
Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatasan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan (yustisiable) yang ingin mendapatkan keadilan jika pada tingkat pertama dan banding tidak diterima gugatannya. Di samping itu, pembatasan tersebut telah merubah sistem peradilan di Indonesia yang terdiri dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatasan upaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, tinjauan keadilan kepada warga negara dan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang ingin mengidentifikasi dari aspek hukumnya. Data yang digunakan terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan pengajuan upaya hukum untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Akibat pembatasan tersebut sangat merugikan warga negara yang ingin memperjuangkan haknya dan tidak mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Article 45 (2) point C of the Act Number 5, 2004 on the Supreme Court Especially Limiting judicial review on the decision of the object of civil administrative state’s case which its lawsuit is the decision of officials in district, municipality or provincial officials. The limitation is not fair towards every justice seekers who are willing to obtain justices in the first court and the court of appeal have not tried the cases fairly. Apart from that the limitation has changed the justice system in Indonesia consisting of the first instance court, the court of appeal, and review court of the Supreme Court. This research aims to know the reasons of such limitation in the Act Number 5, 2004, justice review for citizens and principles of well law making. This is juridical normative research, which is trying to identify legal substances. The sources of data are secondary that are primary, secondary and tertiary legal sources. The research shows that the limitation of judicial review is to reduce the number of cases at the Supreme Court. The result of the nullification causes loss for citizens who are trying to fight for their rights and it does not reflect the principle of well law making process.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Budi Susilo,Pembatasan Hak Kasasi Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pencari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, cet. II, 2011.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha NegaraJakarta : PT. Ghalia Indonesia, 1996.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta : Pustaka Sinar harapan, 1991.
Ujang Abdullah, Makalah yang disampaikan pada diklat Calon Hakim PPC Terpadu angkatan VI Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wicipto Setiadi, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8474
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.