Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diharapkan agar negara melaksanakan fungsi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bagi warga negara. Khusus terkait dengan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa, yakni agar dapat membatasi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan penyidik polisi maupun pejabat kepolisian lainnya. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap setiap tersangka di Kepolisian Resor Pidie adalah keterangan tentang peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Tersangka akan menjadi objek pemeriksaan yang harus dipandang sebagai manusia yang seluruhnya wajib dilindungi oleh hukum dan dijamin haknya sebagai manusia. Tersangka harus di tempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta harus dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek.Penyidik Polres Pidie menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Tersangka telah diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP yang meliputi, Hak untuk segera mendapat pemeriksaan, Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam setiap pemeriksaan, Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan lain-lain. Setiap pekerjaan maupun kegiatan pasti ada kendala-kendala yang dihadapi oleh orang yang melakukan pekerjaan atau kegiatan tersebut. Hal tersebut terjadi karena setiap orang mempunyai karakter, sikap atau sifat serta fisik yang berbeda-beda. Dalam melakukan penyidikan juga pasti akan ada kendala-kendala yang muncul yang dialami oleh penyidik. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menghormati perlindungan hak tersangka adalah faktor pengalaman kerja lapangan, tersangka yang sakit atau pura-pura sakit, tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana, dan tersangka yang mempunyai cacat fisik. Metode pendekatan studi kasus data skunder melalui data kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara dengan penyidik dengan tersangka dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya penyidik untuk menghormati hak tersangka dalam proses pemeriksaan, sehingga tercapainya profesionalitas polisi dalam sebuah pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan maupun dalam penyidikan perkara.
It is hoped that the state will fulfill the functions of fulfillment and enforcement of human rights for the citizens. Specifically related to the protection of the human rights of the suspect or defendant, ie in order to limit the abuse of power and the arbitrariness of police investigators and other police officers. The examination of every suspect in the Pidie Police Force is a description of the criminal case being examined. The suspect shall be the object of examination which shall be regarded as a human being entirely obliged to be protected by law and guaranteed his right as a human being. Suspects must be placed on the status of human beings who have dignity and dignity and should be judged as subjects, not as objects. Police Investigator Pidie puts the suspect as a whole person, who has the dignity, dignity and dignity and human rights that can not be deprived of him. The suspect has been granted a set of rights by the Criminal Procedure Code, including the right to immediate examination, the Suspect has the right to be clearly notified in the language understood by him or her about what is suspected to him at the time of the examination, the right to freely give the investigator the right to Get an interpreter in every examination, Right to get legal assistance at each examination level and others. Every job or activity must have constraints faced by the person doing the work or activity. This happens because everyone has different characters, attitudes or traits and physicalities. In conducting an investigation there will also be obstacles that arise experienced by the investigator. Constraints faced by investigators in respecting the protection of suspects' rights are factors of fieldwork experience, sick or ill-treated suspects, suspects who do not recognize a crime, and a suspect with a physical disability. The approach method of secondary data case study through library data and primary data was obtained from interviews with investigators with suspects and informants. The results of this study indicate that the importance of investigators to respect the rights of suspects in the examination process, so that the achievement of professionalism of the police in a examination either at the level of investigation or in the investigation of the case.
Keywords : Human Rights, Protection, Investigator And Suspects.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Asri
Andi Hamzah, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
Sulaiman Hamid. 2007. HAM dalam Lembaga Suaka Hukum Intrnasional PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8478
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.