Cagar Budaya Di Aceh Dan Tanggung Jawab Pemeliharaannya

Husaini Ibrahim

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk memahami arti dan tanggung jawab pemeliharaan cagar budaya menjadi salah satu bukti identitas bangsa yang memiliki jati diri sebagai warga negara yang pernah memiliki peradaban besar di masa silam dan menjadi cermin bagi kehidupan masa sekarang dan yang akan datang. Karena tulisan ini fokus pada pemeliharaan benda cagar budaya di Aceh maka penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil yang dirangkum adalah cagar budaya adalah salah satu warisan budaya yang bersifat material, di samping itu ada juga warisan budaya yang bersifat non material. Upaya mewujudkan pelestarian sebuah cagar budaya diperlukan adanya kesadaran sejarah yang dimiliki oleh manusia. Oleh karena itu merupakan tanggung jawab para arkeolog untuk melakukan pelestarian, perlindungan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan terhadap cagar budaya yang ada. Selain itu, akibat bencana alam mengharuskan supaya di masa depan harus ditingkatkan jalinan kerjasama yang baik antar instansi dan lembaga, sehingga warisan tersebut dapat dilestarikan, diselamatkan dan dipelihara dengan baik, dengan demikian kebesaran Aceh masa silam dapat ditunjukkan melalui bukti cagar budaya yang masih ada.

 


Full Text:

PDF

References


Ambary, H. M. (1996). Pelestarian Kepurbakalaan Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Asmar, T. (1979). Pemeliharaan dan Perlindungan Benda-benda Sejarah dan Purbakala. Jakarta: Proyek Pembinaan dan Pemeliharaan Peninggalan Purbakala.

Ibrahim, H. (2011). Pemanfaatan Warisan Arkeologi dalam Pembelajaran Sejarah di Perguruan Tinggi (Suatu refleksi terhadap kesadaran sejarah di Aceh). Dalam Agus Mulyana dan Wawan Darmawan, Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Sejarah: tema Pendidikan Sejarah dalam Membangun Masa Depan Bangsa.Bandung, UPI,2011.

_____________. (2013). Selamatkan Peninggalan Sejarah Aceh, dalam Majalah Aceh tourism, Edisi 001 Sep-Des 2013. Banda Aceh: CV.Aceh Multivision.

Moleong, L.J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nurdin, A. R. (2008). Upaya Museum Aceh dalam Penyelamatan Naskah Kuno, Sejarah dan Budaya Pasca Konflik dan Bencana Tsunami. Makalah disampaikan dalam Seminar Komunikasi dan Koordinasi Stakeholders Terhadap Cagar Budaya dan Sejarah 18 Juli 2008 di Banda Aceh.

Noor, J. (2013). Metode Penelitian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sufi, R. (2008). PDIA (Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh) Sebagai Tempat Penyimpanan Sumber-sumber Sejarah dan Budaya Aceh. Makalah disampaikan pada Seminar Komunikasi dan Koordinasi Stakeholders Terhadap Cagar Budaya dan Sejarah Aceh 18 Juli 2008 di Banda Aceh.

Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-undang no.5 tahun 1992. (1993). Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. (2011). Banda Aceh: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.


Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Riwayat: Educational of History and Humanities indexed by

sinta_logodoaj_logoDimensions_logoCROSSREF_logoROAD_logoPKP_Index_logoGoogle_Scholar_logogaruda_logoonesearch_logoBASE_logoWordcat_logo

___________________________________________________________
Riwayat: Educational of History and Humanities

E-ISSN 2775-5037
P-ISSN 2614-3917

Published by History Education Department, Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Syiah Kuala, Province Aceh. Indonesia
W :https://jurnal.usk.ac.id/riwayat
E : riwayat@usk.ac.id

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.