Persepsi Masyarakat Nelayan Terhadap Peranan Panglima Laot Lhok Krueng Raya, Aceh Besar, Provinsi Aceh
Abstract
Panglima Laot lhok adalah pemimpin kelompok nelayan dikawasan suatu lhok (fishing base). Panglima Laot memiliki kewenangan dalam tugasnya sebagai alat pertahanan dalam suatu komonitas nelayan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat, Panglima Laot mempunyai peran penting untuk menjaga hukum adat laot, diantaranya yaitu berperan penting dalam menentukan hari pantang melaut. Krueng Raya merupakan satu kemukiman yang terletak di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 80% komunitas penduduk sebagai nelayan, sebagian besar penduduknya bermatapencaharian melaut untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Panglima Laot Lhok terhadap masyarakat nelayan dan untuk mengetahui persepsi masyarakat nelayan terhadap peranan Panglima Laot Lhok Krueng Raya. Penelitian ini dilakukan pada bulan Mei hingga Juni bertempat di Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei dan wawancara dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan purposive sampling dengan respondennya adalah pawang dari setiap alat tangkap yang ada dalam Lhok Krueng Raya, dan Panglima Laot Lhok Krueng Raya. Metode analisisi data menggunakan Chi-square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Panglima Laot Lhok terhadap masyarakat nelayan Krueng Raya yaitu sebagai ketua adat dalam masyarakat nelayan, melaksanakan keunduri laot, menetapkan hari-hari pantang melaut, menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot, menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut, dan memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan. Hasil uji chi-square menunjukkan bahwa sebanyak 82,20% masyarakat nelayan setuju dan puas terhadap peranan Panglima Laot Lhok dalam menjalankan tugasnya dan 17,80% masyarakat nelayan menjawab tidak setuju dan tidak puas terhadap peranan Panglima Laot Lhok dalam menjalankan tugasnya.
Full Text:
PDFReferences
Amalia, M.N., DWP. Sucihatiningsih, J.T.B. Santoso. 2020. Pengaruh Bukti Fisik, Keandalan, Daya Tanggap, Jaminan Keamanan, dan Empati Terhadap Kepuasan Bumdes. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 1(2): 170-180.
Devy, S., S. Rahmi. 2019. Peran Panglima Laot Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Illegal Fishing Di Perairan Pulo Aceh. Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 8 (1) : 103-118.
Mira, Djunaedi, R.L. Pangastuti. 2020. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan (Pada Dimensi Reliability, Responsiveness, Assurance, Empathy, Dan Tangible). Jurnal Riset Bisnis Dan Ekonomi, 1(2): 100-116.
Munazir, R., Mujiburrahman. 2018. Strategi Lembaga Adat Panglima Laot Dalam Menyelesaikan Konflik (Sengketa) Masyarakat Nelayan Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Jurnal Humaniora, 2 (2) : 110-117.
Makrifah, L., Y. Trishananto. 2021. Pengaruh Bukti Fisik, Layanan, dan Religiusitas Terhadap Loyalitas Dengan Kepuasan Sebagai Intervening. Jurnal EKOBIS 11(2): 330-341.
Suwito, J. 2018. Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen pada CV Global AC Banjarbaru. Journal Stiepancasetia, 14(3): 255-262.
Sari, P., P. Puspitawati. 2020. Panglima Laột Sebagai Local Wisdom Masyarakat Nelayan Pesisir Aceh (Studi Kasus Tentang Panglima Laột Lhok Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang). Universitas Pgri Palembang. Jurnal Sitakara, 5 ( 1) : 24-40.
Ula, M., Muslem. 2021. Penyelesaian Tindak Pidana Ringan oleh Panglima Laot Ditinjau Menurut Hukum Islam: Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 10 (2): 317-336.
Wahyuni, S. 2022. Analisis Tingkat Kepatuhan Dan Kepuasan Nelayan Terhadap Kinerja Syahbandar Di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, Banda Aceh. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Yusman, A. Fulqi, Yateno. 2021. Pengaruh Bukti Fisik, Kehandalan, dan Jaminan Terhadap Kepuasan Konsumen Dalam Penggunaan Digitak Payment Dana pada Mahasiswa FEB UM Metro. Jurnal Manajemen Diversifikasi, 1(2): 278-299.
Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.