Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa sehingga menjadi prioritas pemerintah untuk diperangi. Penanggulangan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pengaturan dalam undang-undang tersebut adalah pemberian sanksi di bawah minimum melalui putusan hakim. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 64/PID/2012/PN Sigli, Putusan No. 1/pid.sus/2016/PN Cag. (narkotika) dan Putusan No. 14/pid.sus/2016/PN Cag. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu faktor penyebab hakim memutuskan sanksi di bawah minimum kepada pelaku narkotika dan implikasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan mengkaji aspek normatif atas permasalahan yang dikaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasuistik dengan menelaah putusan pengadilan. Putusan pengadilan dengan penetapan sanksi di bawah minimum disatu sisi bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Sehingga hal ini diakomodir dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015.
Narcotics crimes are extraordinary crimes so that become government priorities to be minimized. Tackling narcotics crime is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. One of the regulations in the law is to impose sanctions below the minimum through a judge's decision. As the case with is the Decision Number 64/PID/2012/PN Sigli. The problems studied are the factors that cause the judge to decide the minimum sanctions for narcotics and their implications. The research method used is a normative juridical method by examining the normative aspects of the problem under study. The approach taken is a casuistic approach by examining court decisions. Court decisions with the determination of sanctions below the minimum on the one hand are contrary to the principle of legality in criminal law. So that accommodated in the Supreme Court Circular No. 3 of 2015.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali A., (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta
Ali A., dan Heryani W., (2012). Sosiologi Hukum, Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, Prenada Media Group. Jakarta
Amiruddin, (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Arto M., (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Bambang Sutiyoso, Sri Hastuti Puspitasari, (2005). Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Keha-kiman Di Indonesia, dikutip dari Sahlan Said,S.H,Kemandirian Kekuasaan Kehakiman- Pengalaman Praktek Menuju Kemandirian Hakim Tolok Ukur dan Kendalanya, Seminar 50 Tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia di Universitas Gadjah Mada Tanggal 26 Agustus 1995, UII Press, Yogyakarta.
Cristian H. Panelewan, (2015). Tinjauan Yuridis Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Social Science Journal, 2 (2). 321
Fransiska Novita Eleanora, (2011) Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal Hukum, XXV (1), April. 439-440
Hamzah A., (1985). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi,Pradnya Paramita. Jakarta.
Hamzah A., (1996). KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta
Immanuel Christophel Liwe, (2014). Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan, Lex Crimen, III (1), Jan-Mar. 134
Kristi Aditya Mutiaramadani R., (2013). “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto)”. Universitas Brawijaya. Malang
Loebby Loqman, (2004). Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bahan Bacaan, Makalah Disampaikan Pada Seminar Tentang Asas-Asas Hukum Pidana Nasional Diselenggarakan Oleh : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang
Mertokusumo S., dan A. Pitlo, (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Muladi dan Nawawi Arief B., (1984). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro. Semarang
Nawawi Arief B.(2002). Bunga Rampai Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti. Bandung
Oheo K. Haris, (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi Di Bawah Minimum Khusus Pada Perkara Pidana Khusus, Jurnal Ius Constituendum. 2 (2). 240
Prodjodikoro W., (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung
Sudarto. (1985). Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Sinar Baru. Bandung.
Sunaryo S. (2004). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Utrecht E., (1958). Hukum Pidana I. Universitas Jakarta, Jakarta
Waluyo B., (1991). Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Edisi 1 Cet. 1, Sinar Grafika. Jakarta.
Yahya Harahap M., (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Jakarta
Yuti Witanto D. (2013). Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana. ALFABETA. Bandung
Yusi Amdani, (2017). Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mimbar Hukum, 27 (3). 460
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12152
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






