Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan

Wirza Fahmi, Mahdi Syahbandir, Efendi Efendi

Abstract


Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Tujuan penelitian ini untuk  mengetahui, dan menganalisis kedudukan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan konsekwensi yuridis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak Diberhentikan karna melakukan tindak pidana jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian hokum empiris. Terkait Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan harus diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. konsekwensi yuridis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberhentikan pemblokiran data base bersangkutan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, sehingga tidak dapat diberikan pelayanan dalam pembinaan karirnya termasuk  tidak berhak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan pensiun serta promosi jabatan.

Article 87 (4) verse b of the Act Number 5, 2014 regarding Civil Servant (Official Apparatus) states that a civil servant is removed from office irrespectively as being punished or put in custody based on the permanent court decision due to committing official crimes or the crime having relation to official/or public crime. The purpose of this study is to know and analyze the legal status of Civil Servants who have been sentenced who have had permanent legal force for committing crimes of offense and juridical consequences against Civil Servants who are not dismissed for committing offense. The research method used is empirical law study. Related to Position of Civil Servant who was dismissed disrespectfully for Committing Crime of Official Crimes shall be dismissed with respect from his position as Civil Servant. The juridical consequences of Civil Servants who are not dismissed from blocking the relevant data base in the Staffing Service Application System so that they can not be given services in their career development including not being eligible for promotion and retirement and promotion of position.


Keywords


Kejahatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Kedudukan Hukum; Civil Service Officer's Crime; Legal Status.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2009, , Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1993, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta

Burhan Bungi, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djatmika, Sastra dan Marsono, 1995, Hukum Kepegawaian di Indonesia. Djambatan, Jakarta.

Djoko Prakoso, 1992, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Liberty, Edisi Pertama, Yogyakarta.

Faisal Abdullah, 2012, Hukum Kepegawaian Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta.

Lili Rasjidi & IB Wyasa, 1993, Hukum sebagai suatu sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Livine I.S, 1980, Teknik Memimpin Pegawai dan Pekerja.Terjemahan oleh Iral Soedjono, Cemerlang, Jakarta.

Miftah Thoha, 2005, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mohamad, Ismail, 2003, Aktualisasi Pelayanan Prima dalam Kapasitas PNS sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat ,Mandar Maju, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achnmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar. Yokyakarta.

Philipus M. Hadjon, 2002, Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Jurnal Meitokrasi

Sri Hartini, Surtiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, 2006, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Raja Grapindo, Jakarta.

Sri Hartini, HJ. Sitiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Wirjo Surachmad, 1993, Wawasan Kerja Aparatur Negara, Pustaka Jaya, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12293

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.