Penertiban Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Di Kota Banda Aceh

Suhaimi Suhaimi, Herawati Herawati, Mujibussalim Mujibussalim

Abstract


Pasal 27 huruf a angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, menegaskan bahwa hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada negara karena diterlantarkan. Tanah dikatakaan diterlantarkan, menurut Pasal 6 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, hak milik tersebut diidentifikasi dan diteliti terlebih dahulu. Apabila upaya penertiban yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tidak dipatuhi oleh pemiliknya, menurut Pasal 9 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2010 Kepala BPN atas usul Kepala Kantor Wilayah BPN menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar, sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Walaupun penelantaran tanah dapat mengakibatkan hapusnya hak atas tanah, akan tetapi dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh masih dijumpai adanya hak milik atas tanah yang diterlantarkan (terindikasi terlantar). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik atas tanah yang terindikasi terlantar di Kota Banda Aceh belum dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar, karena penelantaran tersebut bukan dilakukan dengan sengaja. Penelantaran tanah termasuk hak milik atas tanah dapat mengakibatkan terganggunya keindahan Kota Banda Aceh dan dapat mengganggu warga masyarakat di sekitarnya. Upaya yang ditempuh pihak Kanwil BPN Provinsi Aceh terhadap hak milik atas tanah yang terindikasi terlantar di Kota Banda Aceh sampai saat ini hanya baru sebatas melakukan pemantauan di lapangan, yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.



Article 27 of the Act Number 5, 1960 on the Fundamental Agrarian Rules states known as the Agrarian Act (later celled as UUPA) that the right of owning the land title right states that the right is void if it is owned by a state one of those is it is abandoned. The land can be deemed as abandoned land, pursuant to Article 6 (1) of the Government Regulation Number 11, 2010 regarding the Enforcement and Empowerment of Abandoned Land,the Right is identified and investigated in order to determine whether the land can be deemed as abandoned land. If the effort of enforcement base don the mechanism ruled in the Government Regulation Number 11, 2010 is not obeyed by the land owners, hence Article 9 (2) of the Government Regulation Number 11, 2010 the Head of the Land Authority Agency base don the reference of the Head of Regional National Land Authority could determine that the land is deemed as abandoned land and it becomes the land owned directly by a State. Despite the fact that he abandonment of the land causes the void of the right in Banda Aceh can be found the right that is abandoned (indicated abandoned). The research shows that the right, which is indicated abandoned in Banda Aceh, has not been grouped as abandoned land as the abandonment is not done intentionally. The abandonment of the land might be said as the factor causing the insight views of Banda Aceh and it can disturb the society around the land. The efforts done by the National Land Authority of Aceh Province towards the land’s right that is indicated abandoned in Banda Aceh till now is only observation that is done by the National Land Authority office of Banda Aceh.

Keywords


Hak Milik Atas Tanah; Tanah Terlantar; Land’s Title Right; Abandoned Land.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri, Sidoarjo, 2008.

Achmad Ali. Pengadilan Dan Masyarakat. Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin. Ujung Pandang, 1999.

Bernard Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Bahan Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, 2005.

Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Penerbit Alumni, Bandung, 2002.

Otje Salman Soemadiningrat, H.R. dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Bandung, 2004.

Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV. Mandar Maju, Bandung, 1993.

Rahmadaini, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanah Terlantar di Provinsi Aceh, Tesis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, 2013.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1993.

Supriyanto, S. (2010). Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 51-59.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12301

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2017 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.