Peralihan Harta Bersama Melalui Hibah Tanpa Izin Salah Satu Pihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Adanya ketentuan Pasal tersebut di atas, menunjukkan bahwa jika seorang suami atau isteri, bermaksud melakukan perbuatan hukum yang objeknya terkait dengan harta bersama (misalnya menjual, menghibahkan dan lain-lain), baik itu berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, maka perbuatan hukum tersebut harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak (suami dan isteri). Untuk mengetahui dan menjelaskan akibat hukum dari peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin dari salah satu pihak. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan Ketiadaan persetujuan baik suami atau isteri memberi akibat hukum bahwa peralihan harta bersama tersebut menjadi batal demi hukum.
As for article 36 paragraph (1) mentions that anything regarded to the shared-property should be with the consent of both parties. It is in line with Article 92 about Compilation of Islamic Law which mentions that either husband or wife without any consent of the other partner is not allowed to sell or transfer the ownerships of the shared-property. Provisionsof the article indicate that if the husband or wife intends to carry out a legal act whose object is related to a common asset (for example selling, granting, etc). whether it is movable or immovable property, the legal action must be based on agreement of both parties (husband and wife). To figure out and explain the legal consequences of share assets transfer throght a grant without permission from one of the parties. Research method used in this is normative juridical legal research. To find out and explain the comparison of provisions on the transfer of property with husband and wife based on Law Number 1 Year 1974 and Compilation of Islamic Law Absence of approval from both husband and wife gives legal consequences that transfer of shared property becomes null and void by law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), Prenada Media, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fahmi Al Amruzi, 2014, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan (Studi Komparatif Fiqh, KHI, Hukum Adat dan KUHPerdata), Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Hamid Sarong, 2010, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet. 3, Yayasan Pena, Banda Aceh.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Masdar F. Mas’udi, 1997, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan, Mizan, Bandung.
Mohd. Idis Ramulyo, 1995, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum, Suatu Pengatar, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta,.
Teuku Muttaqin Mansur, 2017, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Bandar Publishing, Banda Aceh.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Tesis, Jurnal, Laporan Penelitian, Makalah, Artikel
Arifah S. Maspake dan Akhmad Khisni, “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Fiqih dan Hukum Positif Indonesia Serta Praktek Putusan Pengadilan Agama”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12, Nomor 2, (Juni 2017).
Isnadul Hamdi, “Perluasan Makna Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Syari’ah, Volume 17, Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Liky Faizal, Harta Bersama dalam Perkawinan, “Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam”, Volume 08, Nomor 02, Agustus 2015.
Nurhadi, Maqashid Syari’ah Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Jurnal Ilmiah Keislaman”, Volume 16, Nomor 2, (Juli-Desember 2017).
Siah Khosyi’ah, “Keadilan Distributif atas Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Bagi Keluarga Muslim di Indonesia”, Jurnal Al-Manahij, Volume XI, Nomor 1, Juni 2017, hlm. 39.
Tengku Erwinsyahbana dan Vivi Lia Falini Tanjung, “Kepastian Hukum Penggadaian Harta Bersama Tanpa Izin Salah Satu Pasangan Dalam Perkawinan”, Jurnal Varia Justicia, Volume 13, Nomor 1, Maret 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12369
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






