Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Fhadilah Eka Pratiwi, Eddy Purnama, Husni Jalil

Abstract


Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum menghendaki kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Pengisian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak mengikuti prosedural yang sama. Usulan penggantian Setya Novanto oleh Golkar dilaksanakan oleh pimpinan DPR, akan tetapi usulan pemberhentian Fahri Hamzah oleh PKS tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggantian dan pemberhentian Setya Novanto dan Fahri Hamzah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa pemberhentian dan penggantian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberhentian Fahri Hamzah ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terjadinya cacat hukum prosedural membawa konsekuensi terhadap jabatan, sehingga jabatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR saat ini tidak sah. Penerapan asas legalitas akan mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Berkaitan dengan proses pemberhentian Fahri Hamzah diharapkan pimpinan DPR melanjutkan usulan pemberhentian dari PKS tersebut ke rapat paripurna.

The procedural law in fulfillment the head of house of representative contained in  UU. No. 17 Tahun 2014 and  Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. According to the principle of legality, administration of the constitutional state require legal certainty and equal treatment. Fulfillment the head of house of representative on Setya Novanto and Fahri Hamzah not following the same procedural.  The proposal to replace Setya Novanto by Golkar was caried out to the plenary session but the dismissal proposal from PKS was not carried  according to regulation. This study aims to confirm replacement and dismissal process of Setya Novanto and Fahri Hamzah under the regulation. This study use normative lagal research. Based on the research it is prove that the replacement and dismissal of the head of house of represantive on Setya Novanto and  Fahri Hamzah not according to the regulation. Fahri Hamzah dismissal not according to the regulation. This legal defective cause a consequence on head of house of representative position, so that Fahri Hamzah position as one of head of DPR is not valid. Application of the principle of legality will realize the rule of law and equality  treatment. In related with the dismissal process of Fahri Hamzah, it is expected that the head of representative continue the dismissal proposal from PKS to the plenary session.


Keywords


Asas Legalitas; Kepastian Hukum; Pemberhentian; dismissal process; principle of legality; rule of law

Full Text:

PDF

References


Hans Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, cet. X, Nusa Media, Bandung, 2013.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

________________, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, UI-Press, Jakarta, 2006.

________________, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Ubaidillah Abdul Rozak, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2006. hal. 27.

Utrecht, E. dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 1990.

Alasan Setya Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR, http://news.liputan6.com/read/2393167/alasan-setya-novanto-mundur-sebagai-ketua-dpr diakses pada tanggal 16 Maret 2017.

Golkar akan Ganti Ketua DPR, PKS Ungkit kembali Status Fahri Hamzah., http://batam.tribunnews.com/2016/11/24/golkar-akan-ganti-ketua-dpr-pks-ungkit-kembali-status-fahri-hamzah diakses tanggal 16 Maret 2017.

Penjelasan DPP PKS tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memenangkan Gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS, http://pks.id/content/penjelasan-dpp-pks-tentang-putusan-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-yang-memenangkan-gugatan-fahri-hamzah-terhadap-pks, diakses tanggal 21 Maret 2017.

Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________,Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 17 Tahun 2014.

________,Undang-Undang Partai Politik. UU No. 2 Tahun 2008.

________,Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU No. 2 Tahun 2011.

Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan tentang Tata Tertib.Peraturan No. 1 Tahun 2014.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12396

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2018 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.