Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris: “Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.” Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT berwenang membuat akta otentik hak atas tanah. Kekuatan pembuktian Akta Notaris/PPAT sempurna, namun kenyataannya dapat digugat keotentikannya dan pihak dirugikan dapat mengajukan Notaris/PPAT ke pengadilan. Tujuan penelitian menjelaskan akibat hukum pengingkaran Akta jual beli tanah bersertipikat bagi Notaris/PPAT, konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar Notaris/PPAT, dan upaya hukum pihak dirugikan. Tipologi yuridis normatif. Pendekatan perundang-undangan, analisis, dan kasus hukum. Sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data kualitatif, diinterpretasikan, kemudian dideskripsikan. Hasil penelitian: pengingkaran pihak dirugikan terhadap akta tersebut tidak langsung berakibat hukum bagi Notaris/PPAT karena keotentikannya tidak serta-merta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, disebabkan materi pengingkaran harus terbukti. Konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar Notaris/PPAT merugikan pihak tertentu namun melindungi notaris secara etika dan administrasi. Upaya hukum pihak dirugikan berupa non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Saran: terdapat aturan dan sanksi bagi notaris terbukti mengeluarkan akta merugikan pihak tertentu, Kementerian Hukum dan HAM memaksimalkan kinerja pengawas notaris/PPAT, dan Mahkamah Agung mengatur pemeriksaan minuta akta dan catatan keadaan khusus pada akhir akta oleh hakim.
Article 1 Law Number 2 of 2014 concerning Notarial Position:“Notary is Public Official who authorized to make authentic deeds.”Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Regulation of Land-Title-Registrar (PPAT) Position, PPAT has authority to make authentic deeds of right-to-land.Notarial/PPAT’s deed has perfect evidentiary power,but in reality its authenticity could be sued and injured party could submit Notary/PPAT to court.Study aims to explain judicial consequences of Notary/PPAT for denying sale-and-purchase-deed of certified land,juridical consequences for using Notary/PPAT refusal-rights,and legal remedies by injured party.The typology is normative-juridical.Laws,analytical,and legal case approach.The sources of legal materials were primary,secondary,and tertiary.Data was analyzed qualitatively, interpreted, then described. Study results: denial of the injured party to the deed does not have direct judicial consequences for the Notary/PPAT because its authenticity,and not directly degraded into deed-signed-under-hand,due to denial material should be proven. The juridical consequences of using Notary/PPAT refusal-rights were harm certain parties but could protect the notary ethically and administratively. Legal remedies by the injured party were non-litigation (out-of-court settlement) and litigation (through Court). Recommendations: should be rules and sanctions for notary who has proven issued deed that harm certain parties, Ministry of Law and Human Rights should maximize the Notary/PPAT supervisors performance,Supreme Court should regulate minutes of deed examination and special circumstances record at the end of deed by judge.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indoesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta,2009.
Djoko Sukisno, “Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Jurnal Mimbar Hukum , Volume 20, Nomor 1, (2008).
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta,2014.
Fajaruddin, “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf”, Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, (2017).
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
Habib Adji, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
-----------, Sanksi Perdata dan Administrasi Jabatan Notaris,Refika Aditama, Bandung, 2008.
-----------, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung,2008.
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,Rajawali Pres, Jakarta,2003.
Kohar, A. Notaris dalam Praktek Hukum,Alumni, Bandung,1983.
Komar Andasasmita, Notaris dalam Praktek Hukum,Alumni, Bandung,2010.
Liliana Tedjosaputro, Tinjauan Malpraktek di Kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dari Sudut Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang,1990.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum,Ghalia Indonesia, Bogor,2004.
Moelong, Lexi J, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta,2007.
Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta,2010.
Perangin-angin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
Rai Wijaya, Merancang Suatu Kontrak,Kanisius, Jakarta,2003.
Sanapiah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial,RajaGrafindo Persada, Jakarta,2005.
Soegondo Notodisoerjo, R. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Press, Jakarta,1982.
Subekti, Hukum Perjanjian,Intermasa, Jakarta,2007.
----------, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta,2004.
Sujono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,2003.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Tan Thong Kie, Buku I Studi Notaris; Serba Serbi Praktek Hukum,Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta,2000.
Tobing, Lumban, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta,1999.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta), Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Wirjono Prodjodikoro, R. Asas-asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1983.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i1.12446
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






