Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat
Abstract
Angka 6 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat (SK KMA Penyumpahan Advokat) menimbulkan polemik hukum karena substansi materi keputusan tersebut memperluas Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Organisasi Advokat yang dapat mengajukan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi. Terkait dengan hal tersebut apakah Ketua Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK KMA Penyumpahan Advokat? Teori freies ermessen menekankan bahwa setiap pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk membuat keputusan agar dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, namun keputusan yang dibuat harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berlakunya SK KMA Penyumpahan Advokat memperluas makna Organisasi Advokat yang telah diatur sebelumnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keputusan pejabat pemerintahan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dengan demikian, Ketua Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan SK KMA Penyumpahan Advokat untuk mengatur mengenai Organisasi Advokat yang dapat mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi.
Clause 6 a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on the Oath of an Advocate leads to legal issues due to expanding the decision of the Constitutional Court regarding advocate organization that can submit an oath of an advocate in the high court. Based on that issue, Is the Chief Justice of the Supreme Court authorized to issue a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on the Oath of an Advocate? Freies Ermessen’s theory states that every government official has authority to make a decree in order to serving public administration. But, the decree must be in accordance with the General Principles of Proper Administration (GPPA). The enactment of the Decree on the Oath of an Advocate leads to legal issues due to expanding the decision of the Constitutional Court. Legal uncertainty caused by the Decree is contrary to the General Principles of Proper Administration (GPPA). Therefore, the Chief Justice of the Supreme Court is not authorized to issue a Decree Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 on The Oath of an Advocate to regulate an Advocate Organization that can submit an oath in a High Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Bagir Manan dan Kuntana Magnar (1997), Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, Bandung.
Hans Kelsen (1973), General Theory of Law and State, New York: Russel & Russel.
Hadjon, Philipus M. "Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid)." Pro Justitia (1998).
Miriam Budiarjo (1997), “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Philipus M. Hadjon, et.al. (1994), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan HR. (2002), “Hukum Administrasi Negara”, Yogyakarta: UII Press.
Syafrudin, Ateng. "Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab." Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung (2000).
Strong C. F. (1952), Modern Political Constitution, London: Sidwick & Jackson Limited.
Peraturan Perundang-undangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 101/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 .
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12611
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2019 Syiah Kuala Law Journal (SKLJ)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






