Tindakan Passing Off Terhadap Merek Dalam Pemakaian Nama Perseroan Terbatas di Indonesia
Abstract
Tulisan ini mengkritisi adanya suatu celah dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemakaian nama suatu Perseroan Terbatas apabila pengaturan tersebut ditinjau dari aspek perlindungan hak kekayaan intelektual, dimana terdapat kemungkinan seseorang yang tidak memiliki itikad baik untuk dapat melakukan tindakan pemboncengan reputasi (passing off) terhadap suatu merek terdaftar milik orang lain. Tulisan ini mengambil kesimpulan bahwa pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar yang nama mereknya secara sengaja digunakan sebagai nama perusahaan (perseroan terbatas) oleh pihak lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 1982 Nomor 7)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227)
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Repubuk Indonesia Tahun 2016 Nomor 252)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134)
Karya Tulis
Bartow, Ann, 2004, Likelihood of Confusion, San Diego Law Review, San Diego.
Djumhana, Muhammad & Djubaeda, 2003, Hak Milik Intelektual, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hanak III, Elmer William, 1974, The Quality Assurance Function of Trademarks, 43 FordhamL.
Jened, Rahmi, 2007, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya.
Jened, Rahmi, 2013, Interface Hukum Kekayaan intelektual dan Hukum Persaingan (penyalahgunaan HKI), Rajawali Press, Surabaya.
Jened, Rahmi, 2015, Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana, Surabaya.
Kogin, Kevin, 2011, Passing off atas Merek Adidas Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Surabaya, Surabaya.
Lindsey, Tim, dkk., 2013, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung.
Purwaningsih, Endang, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia
Rizaldi, Julius, 2009, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang di Indonesia dikaitkan dengan Undang-undang Merek dan TRIPs-WTO, PT. Alumni, Bandung.
Wild, Charles, dan Stuart Weinstein, 2011, Smith and Keenan’s COMPANY LAW, Pearson Education Limited, Edinburgh Gate
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.15749
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






