Perda, Qanun, dan Perdasi Dalam Sistem Hukum Nasional
Abstract
Konstitusi memberikan kewenangan bagi daerah otonomi maupun daerah otonomi khusus untuk membentuk peraturan daerah (perda) untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di atasnya sebagai peraturan pelaksana sesuai dengan konteks kedaerahan, baik peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota. Namun, ada hal yang lebih spesifik (khusus) yang perlu diatur bagi daerah-daerah yang berstatus khusus seperti Aceh dan Papua. Di Aceh dengan sebutan qanun dan peraturan daerah khusus di Papua dengan sebutan perdasi yang masing-masing mengacu pada Undang-undang Otonomi daerah dan Otonomi khusus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan daerah secara umum (produk hukum) di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kecuali Aceh dan Papua. Qanun merupakan produk undang-undang yang selevel dengan perda di provinsi lain, dan termasuk dalam turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, baik provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Perdasus merupakan nama lain perda di daerah lain yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang khusus di Papua dan Papua Barat sebagai provinsi yang diberlakukan otonomi khusus. Sedangkan perdasi merupakan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota bersama-sama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menghasilkan kebijakan daerahnya sesuai dengan kondisi daerah pasca ditetapkan sebagai daerah otonom.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Alaxander Abe, Perencanaan Daerah Partispatif, Pondok Edukasi, Jakarta, 2002.
Hans Kelsen, “Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Terjemahan The Fure of Teory, Barkely University of California press, 1978, Nusa Media, Bandung, 2010
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, cet. Ke-9, Rajawali Press, Jakarta, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pusat dan Daerah
Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Papua
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemrintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16595
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.






