Penyelesaian Kredit Dengan Kualitas Diragukan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Investasi Pada PT. Bank BRI

Kadriah Kadriah, Mutiara Nabila Noviyandri, Roslaini Ramli

Abstract


Bank dapat melakukan beberapa upaya penyelesaian kredit sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerugian yang disebabkan oleh kredit bermasalah khususnya kredit diragukan. Kredit diragukan adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hari hingga 180 hari. Pengaturan tentang penyelesaian kredit bermasalah dijumpai dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum. Penelitian ini adalah penelitian preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder (kepustakaan) dan data primer (lapangan). Penelitian kepustaakan dilakukan dengan cara mempelajari berbagai literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan ini. Penelitian lapangan didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ditemukan penyelesaain kredit diragukan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu penagihan, pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3, restrukturisasi dan gugatan sederhana. Hambatan yang dihadapi selama penyelesaian kredit diantaranya faktor tidak terbukanya debitur dan kreditur, kegagalan usaha debitur, dan debitur yang memiliki itikad tidak baik. Pemenuhan prinsip keadilan dalam penyelesaian kredit, pihak debitur maupun kreditur sudah memenuhi prinsip keadilan karena dengan adanya upaya penyelesaian tersebut, kreditur dapat menyelesaikan kredit yang bermasalah secara efektif. Pihak debitur juga dapat melakukan kewajiban pembayarannya secara intensif.

Keywords


Kredit; Kredit Diragukan; Kredit Investasi; Penyelesaian Kredit

Full Text:

PDF

References


Andira, Kebijakan Pemberian Kredit, Bandung, 2011.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Detisa Monica Podung, Kredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Perbankan, https://www.neliti.com/publications/3435/kredit-macet-dan-penerapan-prinsip-kehati-hatian-dalam-perbankan.

Irham Fahmi, Pengantar Perbankan: Teori dan Aplikasi, Alfabeta, Bandung, 2014.

Kasmir, Manajemen Perbankan, Rajawali Press, Jakarta, 2000.

M. Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Naroen Yasabari, Nina Kurnia Dewi, Penjaminan Kredit, Mengantar Untuk Mengakses Pembiayaan, Alumni, Bandung, 2007.

Neni Sri Imaniyati, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia Peluang dan Tantangan, https://media.neliti.com/media/publications/25226-ID-perkembangan-regulasi-perbankan-syariah-di-indonesia-peluang-dan-tantangan.pdf.

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 2001.

Ronny Hanitijo Soemirto, Metodologi Penelitian Hukum, Bandung:Ghalia Indonesia, 1994.

Thomas Suyanto, Et.Al, Dasar-Dasar Perkreditan Edisi Keempat, PT. Gramedia, Jakarta, 1999.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i2.17379

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.