Implementasi Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah

M. Faza Adhyaksa, Mirja Fauzul Hamdi

Abstract


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 ayat 2 menjelaskan Hak Interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Hak interpelasi pernah digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2014-2019 terkait dengan beberapa kebijakan dan aturan baru yang dikeluarkan oleh gubernur Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, DPRA menggunakan hak interpelasiterkaitpenerbitanPergub terhadap gubernur Aceh, urgenitasnya adalah didalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018, pasal 30 mengatur hukuman cambuk dilakukan di tempat tertutup (rutan/lapas), hal ini bertentangan dengan penjelasan Qanun Nomor 7 Tahun 2013, pasal 262dimana hukuman cambuk dilakukan ditempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.Gubernur memberikan penjelasan penerbitan Pergub tersebut hanya sebagai peraturan pelaksana Qanun saja. Secara hierarki, kedudukan Perda Provinsi (Qanun) lebih tinggi dari Pergub, apabila Pergub bertentangan dengan Qanun maka Pergub tersebut batal demi hukum. DPRA jugamengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.Dalam putusannya, MA menolak permohonan gugatan atau uji materi yang diajukan DPRA, karena menurut MA jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Qanun Aceh, maka DPRA dapat menggunakanHak Interpelasi sesuai dengan mekanisme pengawasan yang diatur dalam UUPA.

Keywords


Implementasi Hak Interpelasi; Dewan Perwakilan Rakyat; Hukum Jinayah

Full Text:

PDF

References


Eddy Purnama, 2008, Lembaga Perwakilan Rakyat, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet .II Jakarta: Rajawali Pers.

Sri Soemantri, dkk, 1945, Cet I, Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Soehino, Ilmu Negara, cet.8, Liberty, Yogyakarta: 2008

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950, Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i2.17771

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.