Keabsahan Pembuktian Perkara Pidana Dalam Sidang Yang Dilaksanakan Via Daring (Video Conference) Dalam Masa Pandemi Covid-19

Anggi Astari Amelia Putri, Dahlan Ali

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan keabsahan persidangan pidana yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh selama pandemi COVID-19, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam proses persidangan, serta strategi dalam membenahi pelaksanaan persidangan pidana secara daring pada Pengadilan Negeri Meulaboh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Meulaboh telah memiliki landasan hukum untuk memberlakukan persidangan pidana secara daring , lalu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan persidangan pidana secara daring  pada Pengadilan Negeri Meulaboh adalah kualitas signal internet yang kurang memadai, kurangnya fasilitas, jadwal persidangan, sikap terdakwa, dan faktor masyarakat. Strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, peningkatan mutu dan kualitas jaringan internet, dan juga upaya untuk menyiarkan persidangan dengan cara menyiarkan pada televisi di luar ruangan secara live streaming. Disarankan Pengadilan Negeri Meulaboh dapat mengevaluasi kembali jalannya persidangan teleconference untuk meningkatkan kualitas jaringan internet sehingga kualitas video dan suara yang dihasilkan menjadi jernih, dan juga agar persidangan daring  dapat disiarkan di televisi pengadilan agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut serta mengawal jalannya proses persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Keywords


COVID-19; Daring; Keabsahan; Sidang

Full Text:

PDF

References


Buku

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Sudarto, (1981). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto, (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Artikel Jurnal

Anggita Doramia Lumbanraja, (2020). Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid 19, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Volume 02, Nomor 01.

Dewi Rahmanigsih Nugroho, (2020). Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020.

Dian Cahyaningrum, (2020). Peridangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi COVID-19, Jurnal Hukum, Vol. XII, No.14/II/Puslit/.

Masyelina Boyoh, (2015). “Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil” Lex Crimen Vol.IV.

RR. Dewi Anggraeni, (2020). Wabah Pandemi COVID-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik, Buletin Hukum dan Keadilan, Volume 4 Nomor 1 .

Website

Bisma Septallsma, (2020, Juni 03). Cara Amankan Zoom Agar Tidak Dibajak Seperti Sidang PTUN Jokowi. Retrieved Juli 03, 2020 from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200603144515-185-50946.

Mela Arnani. (2020, Maret 12). Timeline Wabah Virus Corona, Terdeteksi pada Desember 2019 hingga Jadi Pandemi Global. Retrieved Juli 07, 2020, from Kompas: https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/113008565/timeline-wabah-virus-corona-terdeteksi-pada-desember-2019-hingga-jadi?page=all.

Oktarina Paramitha Sandy, (2020, Juni 09). SDM TI dan Infrastruktur Terbatas Ganggu Persidangan Virtual di Indonesia, Retrieved Juli 07, 2020, from cyberthreat.id: https://cyberthreat.id/read/7039/SDM-TI-dan-Infrastruktur-Terbatas-Ganggu-Persidangan-Virtual-di-Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18416

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.