Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Direct Carrier Billing Melalui Keamanan Siber

Naila Amatullah, Sinta Dewi Rosadi, Tri Handayani

Abstract


Banyaknya kasus pelanggaran hak konsumen dalam transaksi direct carrier billing seperti pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2219 K/Pdt/2013, Laporan Nomor LP/3409/X/2011/Ditreskrimsus, dan Perkara Nomor 464/Pdt/G/2020/PN.JKT.PST. Menggambarkan posisi konsumen yang sangat lemah di hadapan pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan konsep perlindungan konsumen dalam transaksi direct carrier billing sebagai penyelenggaraan jasa penyedia konten berdasarkan dalam jaringan bergerak seluler dikaitkan dengan prinsip-prinsip keamanan siber. Transaksi direct carrier billing dalam prosesnya dibantu oleh Agen Elektronik maka diharuskan dalam memenuhi prinsip keamanan siber, inter alia, authentication, confidentiality, integrity, non-repudiation, authorization dan availability sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Pelaku Usaha dalam transaksi ini yakni Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyedia Konten diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut demi melindungi hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler (Permen Kominfo 9/2017). Dalam penulisan ini, digunakan metode yuridis normatif yang berdasar kepada peraturan perundang-undangan juga studi kepustakaan yang akan menghasilkan beberapa upaya yang belum diatur dalam hukum positif dan yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyedia Konten demi melindungi konsumen dalam transaksi direct carrier billing antara lain seperti pelaksanaan audit teknologi informasi secara independen, penjaminan end-to-end data, sistem pengawasan perseorangan dan sosialisasi.

Keywords


Direct Carrier Billing; Keamanan Siber; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Hidayat, et., al. (2006). Working Paper Upaya Meningkatkan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money, Bank Indonesia.

Ahmad M. Ramli. (2004) Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2015) Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Crowe, Marianne & Tavilla, Elisa. (2012) Mobile Phone Technology: Smarter Than We Thought How Technology Platforms are Securing Mobile Payments in the US, Boston:Federal Reserve Bank of Boston.

Danrivanto Budihajanto. (2014). Teori Hukum Konvergensi, Bandung: Refika Adhitama.

Davidson, Alan. (2015) The Law of Electronic Commerce, Australia: Cambridge University Press. Hasan, M. Iqbal. (2002) Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor: Ghalia Indonesia.

Jesus Tellez & Sherali Zeadally. (2017) Mobile Payment Services; Secure Networks Architectures and Protocol, Switzerland: Springer International Publishing.

Lexi J. Moleong. (1991) Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.

Stallings, William. (2014) Cryptography and Network Security: Principle and Practice, Amerika Serikat: Pearson.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sushila, Madan (2016) Securing Transactions and Payment Systems for M-Commerce, Amerika Serikat: IGI Global.

Qin, Zheng. (2009). Introduction to E-Commerce, Berlin Heidelberg: Springer.

Artikel Jurnal

Erwin Asmadi. (2018) Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment), Doktrina: Journal of Law, 1(2), 95

Hari Chandra Palguna & A.A. Ketut Sukranatha. (2015) Perlindungan Konsumen Pengguna Telepon Seluler Terkait Penyedotan Pulsa, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 3(3), 3

Harris Y.P. Sibuea. (2012) Tindak Pidana Pencurian Pulsa”, Info Singkat Hukum, 4(3), 2

Ika Dewi Sartika Saimima. (2013) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Telepon Seluler yang Mengalami Pencurian Pulsa, Jurnal Kajian Ilmiah Ubhara Jaya, 13(1), 1764

Muhammad Zaki. (2020). Pulsa Telepon Sebagai Alat Pembayaran. Jurist-Diction, 3(2), 523

Torralba, Nadin Vazquez. (2017). Security Analysis of Mobile Payments: Direct Carrier Billing. Espoo: Aalto University, 19

Trias Palupi Kurnianingrum. (2012) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pencurian Pulsa Melalui Short Message Service (SMS), Kajian, 17(1), 43

Wawan Fransisco. (2019) Peran Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Online di Indonesia, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 200

Yong Wang, et. Al. (2016). Mobile Payment Security, Threats, and Challenges, Gainesville: 2016 Second International Conference on Mobile and Secure Services, 3

Peraturan Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2219 K/Pdt/2013.

Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/05/2018 Tanggal 16 Mei 2018 tentang Jumlah Pelanggan Telekomunikasi Seluler Prabayar Hasil Rekonsiliasi dan Berakhirnya Program Registrasi Ulang.

Website

Bango White Paper, “Carrier Billing – More Value Than the Money it Earns”, Bango.com, dalam

https://assets.ctfassets.net/tlyywrmp30mw/6F9SQhVvpKSm40GysuyYiU/8bbe5586a2e6b1af7dc91243c351c1d2/Operator_value.pdf diakses pada 2 September 2020.

Bisnis, “Metode Pembayaran Hambat Perkembangan Ekonomi Digital”,

https://teknologi.bisnis.com/read/20180220/105/740695/metode-pembayaran-hambat-perkembangan-ekonomi-digital diakses pada 6 Maret 2020.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI”, dalam http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K1_risalah_MP_III_TS_2011-2012_Risalah_RDP_Panja_Pencurian_Pulsa_Komisi_I_dg_Ketua_BRTI.pdf diakses pada 20 Desember 2020

Ekonomi Bisnis, “Gamers Mobile Lebih Suka Potong Pulsa”,

https://ekonomi.bisnis.com/read/20180228/101/737510/gamers-mobile-lebih-suka-potong-pulsa diakses pada 30 maret 2020.

Kejaksaan Republik Indonesia, “Kasus Skandal Pencurian Pulsa Disidangkan”,

https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=1&id=7719&hal=456 diakses pada 27 Oktober 2020.

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Nomor Pengirim SMS yang Menyedot Pulsa Mayoritas Berkepala 8 & 9”, dalam https://kominfo.go.id/content/detail/1595/nomor-pengirim-sms-yang-menyedot-pulsa-mayoritas-berkepala-8-9/0/sorotan_media diakses pada 10 Oktober 2020

Tempo, “Tuyul Pulsa di Telepon Kita”, dalam

https://majalah.tempo.co/read/kriminalitas/137848/tuyul-pulsa-di-telepon-kita diakses pada 2 November 2020.

Voi, “Gegara Dikirimi SMS Iklan Tengah Malam, Alvin Lie Gugat Indosat ke Pengadilan”, dalam

https://voi.id/teknologi/11346/gegara-dikirimi-sms-iklan-tengah-malam-alvin-lie-gugat-indosat-ke-pengadilan diakses pada 2 November 2020.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v4i3.18967

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2020 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.