Attempt to Commit Murder: A comparative study of Criminal Law and Islamic Criminal Law

Agustorido Gusto, Mar’ie Mahfudz Harahap

Abstract


Penelitian ini membahas perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terkait delik percobaan pembunuhan. Dalam hukum pidana positif, percobaan pembunuhan didefinisikan sebagai tindakan yang berupaya menghilangkan nyawa seseorang namun gagal mencapai hasil tersebut. percobaan pembunuhan tetap dianggap sebagai kejahatan serius dan diancam dengan hukuman yang mendekati pembunuhan yang berhasil. Aspek seperti niat pelaku  alat yang digunakan, serta keadaan yang melingkupi percobaan tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan hukuman. Tujuan Penelitian ini membahas perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terkait delik percobaan pembunuhan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, metode ini mengkaji bahan kepustakaan, menganalisa ketentuan undang-undang, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penelitian berkaitan dengan penelitian ini dan mencari sumber data pada literatur yang terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua sistem hukum memiliki pendekatan yang berbeda dalam memperlakukan percobaan pembunuhan, yang berakar pada tujuan hukum masing-masing hukum pidana positif lebih menekankan pada pencegahan dan perlindungan masyarakat, sementara hukum pidana Islam lebih menitikberatkan pada keadilan individual dan tanggung jawab moral.

 


Keywords


Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana, percobaan pembunuhan

Full Text:

PDF

References


Abdillah, M Zaki. “Pengaruh Dakwah Jamaah Tabligh Terhadap Pembangunan Masyarakat Muslim Di Lombok Sejak Tahun 2011-2016.” Al-I’lam: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam 1, no. 2 (2018): 1–16.

Berutu, Sigar P, Tysennerick Berley, Aldy Yoga Dharmawan, and Andi Hakim Lubis. “Pembunuhan Terhadap Pencuri: Aspek Hukum Dan Keadilan Dalam Penegakan Hukum Pidana.” PERAHU (PENERANGAN HUKUM): JURNAL ILMU HUKUM 12, no. 1 (2024).

CahyaSupena, Cecep Cahya Supena. “Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 9, no. 2 (2023): 372–88.

Chikami, Achsan Nur. “TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 299/Pid. B/2019/PN PKL).” Universitas Pekalongan, 2021.

Farhan, Zatmika Nur, Deny Guntara, Muhamad Abas, and Sartika Dewi. “Analisis Yuridis Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. JKT. SEL.” RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum 3, no. 1 (2023): 151–71.

Irfan, Nurul. Fiqh Jinayah. Amzah, 2022.

Jannah, Yunita Roudhotul, and Adhitya Widya Kartika. “TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK KANDUNG SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP AYAH.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 3 (2023): 2944–80.

Laia, Fariaman, and Yonathan Sebastian Laowo. “Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 79–98.

Lubis, Sakban, Rustam Ependi, M Yunan Harahap, and Usman Betawi. “PENGHALANG HAK WARIS DALAM HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ULAMA KABUPATEN MANDAILING NATAL TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN.” PROSIDING FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS DHARMAWANGSA 3 (2023): 90–105.

Mandagie, Anselmus S. J. “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Crimen 9, no. 2 (2020): 56.

Muhammad Syahrum, S T. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.

Muntafa, Parhan, and Ade Mahmud. “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 (2023): 130–36.

Nugroho, Pambuka Agung. “Sanksi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari No. 05/PID. b/2013. Pn. WNS).” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 11248–59.

Rozah, Umi. “Azas Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan,” 2015.

Sari, Seva Maya. Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Syuhada, Wahyu. “Pengaruh Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Menurunnya Tindak Pidana Pembunuhan Pada MAsyarakat Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam,” 2019.

Wiratama, Gilang Herdila, Mas Agus Priyambodo, and Fatimah Ratna Wijayanthi. “TELAAH PASAL 338-340 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan Koper Lalu Dibuang Oleh Guru Les Musik).” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2, no. 3 (2023): 661–72.

Zaman, Akbari Amarul, and Taun Taun. “Tradisi Carok Dalam Perspektif Kriminologi Dan Sistem Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 24 (2023): 9–17.

Zanubiya, Siti Syafa Az, and Handar Subhandi Bakhtiar. “PERANAN AHLI FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TERPIDANA MATI RYAN JOMBANG.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 10 (2024): 679–89.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v8i3.42472

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2024 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.