ENFORCEMENT OF ADMINISTRATIVE SANCTIONS AGAINST AIR POLLUTION IN THE PROVINCE OF JAKARTA: THE ROLE AND AUTHORITY OF THE CENTRAL AND LOCAL GOVERNMENTS

Dessy Ratna Sari

Abstract


Pencemaran udara di DKI Jakarta menjadi masalah lingkungan yang serius, dengan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang ada, Jakarta menempati posisi sebagai kota dengan polusi udara tertinggi di Indonesia, bahkan menduduki peringkat 14 dari 134 negara menurut Air Quality Index (AQI). Meski telah ada regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, implementasi pengendalian pencemaran udara di Jakarta masih menghadapi banyak tantangan. Sumber utama emisi polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi dan industri, yang menyumbang sebagian besar pencemaran. Penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan lingkungan hidup, meskipun penting, belum cukup optimal. Tingkat kepatuhan terhadap uji emisi kendaraan, misalnya, masih rendah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah pusat dan daerah dalam penegakan hukum administrasi, khususnya penerapan sanksi administratif, serta untuk mengevaluasi sinergitas antara keduanya dalam mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta.

Keywords


Pencemaran Udara, DKI Jakarta, Emisi, Polusi

Full Text:

PDF

References


Laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara DKI Jakarta. (2020).

Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. (2023).

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.

Fitratunnisa, Erni Pelita, & et al. (2023). Laporan Akhir Kegiatan Pemantauan Kualitas Udara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.

Husin. (n.d.). Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi).

Irsyan Hasyim. (2024, August 21). Jaga Kualitas Udara Jakarta, KLHK Hentikan Operasi 11 Perusahaan Penghasil Emisi. Tempo.Co. https://www.tempo.co/lingkungan/jaga-kualitas-udara-jakarta-klhk-hentikan-operasi-11-perusahaan-penghasil-emisi-17197

Kabib Nawaw, & Sulhi M.Daud Abdul Kadir. (2009). Law Enforcement, Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystems” XI, no. 32 (2009): hlm. 52-53. 11(32), 52–53.

Lestari, P., Arrohman, M., Damayanti, S., & Klimont, Z. (2022). Emissions and spatial distribution of air pollutants from anthropogenic sources in Jakarta. Atmospheric Pollution Research, 13, 101521. https://doi.org/10.1016/j.apr.2022.101521

Lihat Pasal 1 Angka 42 PP No 22/2021.

Lihat Pasal 11.

Lihat Pasal 39.

Lihat Pasal 54 Ayat (3).

Lihat Pasal 76.

Lihat Pasal 76 Ayat (1) UUPLH.

Lihat Pasal 76 UU No 22/2009 Tentang LLAJ.

Lihat Pasal 77.

Lihat Pasal 77 UUPLH.

Lihat Pasal 210.

Lihat UU No 32/2009.

Nafi’ Bs, S. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Kondisi kualitas udara dianalisis menggunakan Analisis Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), nilai indeks yang menunjukkan kualitas udara di lokasi tertentu dengan skala yang seragam secara nasional, yang tata cara perhitungannya No 14 .

Pradipta Pandu. (2024, December 4). Mengatasi Pencemaran Udara hingga Akar Permasalahan . Kompas.Id.

Redaksi Kompas. (2023, August 12). Udara Bersih Hak Tiap Warga . Kompas.Id. https://www.tempo.co/lingkungan/jaga-kualitas-udara-jakarta-klhk-hentikan-operasi-11-perusahaan-penghasil-emisi-17197

Reza Felix Citra. (2024, October 25). Tata Kelola Kualitas Udara Jakarta . Kompas.Id. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/tata-kelola-kualitas-udara-jakarta

Riyanto, A., Maheswara, A., Zulianty, R., Alegra, V. M., Muhammad, A. N., & Hukum, P. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Polusi Udara di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 27890–27896.

Siaran Pers. (2024). Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Tindak Tegas Sumber Pencemar Tidak Bergerak. https://www.menlhk.go.id/news/satgas-pengendalian-pencemaran-udara-tindak-tegas-sumber-pencemar-tidak-bergerak/

Sukanda, H. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan (Edisi Revisi) . Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v9i1.44766

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Copyright (c) 2025 Syiah Kuala Law Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Creative Commons License

Syiah Kuala Law Journal published by Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Based on a work at http://jurnal.usk.ac.id/SKLJ.