Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong
Abstract
Artikel ini bertujuan mengungkapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan gampong. Idealnya keberadaan peradilan gampong untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan jalan yang lebih mudah, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun praktiknya, masyarakat justru lebih memilih menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme peardilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan belum berjalan secara optimal. Penyelesaian perselisihan dengan peradilan gampong masih memperlihatkan lemahnya peran lembaga adat di gampong, akibat sejumlah kesepakatan lembaga penegak hukum tidak sampai hingga ke bawah.
Dispute Settlement Through Gampong Court
This article aims to reveal the mechanism of dispute resolution through village courts. Ideally the existence of the village court to provide facility for community to be able to resolve disputes in an easier way, in accordance with the principle of justice which is fast, simple and inexpensive. However, in practice, community prefers to resolve disputes through a criminal justice mechanism. By using an empirical juridical research method and descriptive analytical method, this study founds that the mechanism for resolving minor criminal offenses has not run optimally. Dispute resolutions through village court is still shows weaknesses particularly the role of traditional institutions, due to a number of agreements by law enforcement agencies did not reach to the lower levels.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badruzzaman Ismail, 2014, Pedoman Peradilan Adat dan Sisi-Sisi Keterkaitan Kawasan Adat Mukim dan Gampong di Aceh. Majelis Adat Aceh.
Dinas Syariat Islam, 2005, Himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Edisi Keempat, Dinas Syari’at Islam, Banda Aceh.
M. Ridha, dkk, 2017, Peumat Jaroe: Proses Mediasi Menuju Harmoni dalam Masyarakat Aceh, Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM), Lhee Sagoe Press, dan CV. Meseuraya, Banda Aceh.
Mahdi, 2011, ”Eksistensi Peradilan Adat di Aceh”, Hunafa:Jurnal Studia Islamika Vol. 8, No.2, Desember.
Majelis Adat Aceh, 2012, Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel, MAA, Banda Aceh.
Manfarisyah, 2013, “Eksistensi Peradilan Adat Pada Masyarakat Aceh Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Aceh”. Jurnal Nanggroë, Volume 2, Nomor 3.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1998, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta.
Sulaiman, 2012, “Membentuk Hukum bagi Perdamaian Aceh”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 56, April.
______, 2019, Diskursus Metodologi dalam Penelitian Hukum, Bandar Publishing, Banda Aceh.
Sulaiman Tripa, 2009, “Prospek dan Tantangan Pemerintahan Gampong di Aceh”, Jurnal Media Hukum, Vol 3 No 5.
T.M. Juned, 2003, “Membedah Adat dan Hukum Masyarakat Aceh”, dalam Lukman Munir (ed), Bunga Rampai: Menuju Revitalisasi Hukum dan Adat Aceh, Yayasan Rumpun Bambu dan CSSP, Banda Aceh.
Teuku Muttaqin Mansur, 2012, “Penyelesaian Kasus Mesum Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh (Suatu Kajian Kasus di Aceh)”. Media Syari’ah, Vol. 14, No. 1.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.11407
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








