Implementasi Qanun Taman Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Simeulue
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimanakah implementasi Qanun tentang Taman Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Simeulu. Apakah yang menjadi kendala yuridis dan sosiologis pemerintah kabupaten dalam melaksanakan qanun tersebut? Qanun ini memerintahkan agar pemerintah kabupaten membangun Taman Pendidikan Al-Quran pada setiap desa. Pemerintah kabupaten juga diperintahkan agar dibangun sarana dan prasarana yang refresentatif. Dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, kajian ini menunjukkan bahwa implementasi dari perintah Qanun Nomor 31 Tahun 2012 belum terealisasi dengan baik, karena pembangunan Taman Pendidikan Al-Quran hanya sebagian kecil desa saja. Perintah pembuatan peraturan bupati juga belum terlaksana. Terdapat beberapa kendala tidak jalannya perintah dari qanun tersebut, antara lain peraturan bupati belum dibuat karena ketidaksiapan peraturan yang menjadi acuan dalam menjalankan qanun itu. Tidak adanya kepastian honorarium para tenaga pengajar, menjadi satu kendala tersendiri, sehingga menjadi penyebab tidak jalannya Taman Pendidikan Al-Quran yang sudah ada sebelumnya.
The Implementation of Qanun Regarding Taman Pendidikan Al-Qur’an In Simeulue District
This study aims to determine the implementation of the Qanun on Al-Quran Education Park in Simeulu District. Will the existence of the qanun create juridical and sociological obstacles in its implementation? This Qanun ordered the district government to build Al-Quran Education Parks in each village and build representative facilities and infrastructure. This research uses empirical juridical methods. The results showed that the implementation of the Qanun No. 31/2012 had not been realized properly, because the construction of the Al-Quran Education Park was only in some villages. The order to make regents' regulations also has not been implemented. There are several obstacles in the non-functioning of the qanun, including the absence of a regent regulation which will become a reference in implementing the qanun. The lack of certainty in funding for teaching staff is also an obstacle in running the Al-Quran Education Park.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmadi, A. & Uhbiyati, N. (2001). Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasbullah. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sulaiman. (2019). Diskursus Metode dalam Penelitian Hukum. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Artikel Jurnal
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia, 8 (1), 15-25.
Jainah, Z. O. (2012). Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Journal of Rural & Development, 3 (2), 165-172.
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3). 199-204
Yudho, W. & Tjandrasari, H. (1987). Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17 (1), 57-63.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11481
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.