Pemeriksaan Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Pejabat Pemerintah Kabupaten oleh Penyidik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab proses pemeriksaan tindak pidana korupsi terhadap pejabat pemerintahan kabupaten oleh penyidik. Realitas ini menuntut kehati-hatian, profesional, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh pejabat atau perangkat daerah sebagai pejabat daerah. Penelitian ini menggunakan Kenyataan memperlihatkan bahwa walaupun sudah bekerja profesional, jujur, adil, dan bertanggung jawab, namun tidak tertutup kemungkinan seorang pejabat daerah menjadi tersangka atau saksi tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Untuk itu tentu saja hak-hak mereka sebagai seorang saksi atau tersangka harus diberikan secara optimal. Namun pemanggilan terhadap pejabat daerah oleh penyidik masih ada yang dilakukan dengan menggunakan pesan pendek melalui telepon genggam atau sms (short messaging service), pemanggilan tanpa melalui atau diketahui oleh atasan, bahkan pemanggilan Bupati tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sehingga penyidik dirasakan masih kurang menghargai hukum dalam penanganan saksi dan tersangka yang berasal dari pejabat daerah.
The Examination of Corruption Cases of District Government Officials by Investigators
This study aims to answer the process of examining corruption cases against district government officials by investigators. This reality requires prudence, professionalism, and responsibility in carrying out governmental tasks by regional officials. This research uses the fact that shows that although they have worked professionally, honestly, fairly and responsibly, it is also possible for a regional official to be a suspect or witness of a corruption case, especially related to the position entrusted to him. For this reason, their rights as witnesses or suspects must be optimally granted. However there are still summons to regional officials by investigators that are done by using short messages via cell phone or sms (short messaging service), summons without going through or being known by superiors, even the calling of the Regent is not in accordance with the provisions of the Law Number 11/2006 concerning the Government of Aceh, so that investigators felt they still lacked respect for the law in handling witnesses and suspects who came from regional officials.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Gaffar, A. (2001). Tugas dan Kekuasaan Eksekutif, dalam Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Daerah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Santoso, P. (2001). Keterlibatan DPRD dalam Peragendaan Kebijakan Publik, dalam Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Daerah. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Surbakti, R. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Artikel Jurnal
Bahri, S. (2015). Korupsi dalam Kajian Hukum Islam. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 17 (3).
Ferry, S. (2017). Eksistensi Kejaksaan Tinggi Aceh dalam Melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 19 (3).
Ridwan. (2013). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 15 (2).
Laporan Penelitian
BAP. (2014). Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sarjani Usman. 20/10/2014.
Dwiyanto, A. (2001). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Laporan Penelitian. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.
Mariska, M. (2014). Izin Pemeriksaan terhadap Pejabat Negara dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Laporan Penelitian. Banda Aceh: Fakultas Hukum Unsyiah.
Wawancara
Abidin, Z. Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Po Peuna Sigli, 19/11/2017.
Khairul, Penyidik Reskrim Polres Pidie, 22/11/2017.
Mahdi, U. Akademisi Universitas Jabal Ghafur Sigli, 17/11/2017.
Safwatullah, S. Pengacara/Penasehat Hukum pada Pusat Bantuan Hukum dan HAM (PB HAM) Kabupaten Pidie, 19/11/2017.
Suhaibah. Akademisi Universitas Jabal Ghafur Sigli, 20/11/2017.
Usman, R. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, 24/11/2017.
Zulfikar, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, 6/11/2017.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11879
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.