Penegakan Hukum terhadap Pembajakan Karya Cipta dalam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penegakan hukum terhadap pembajakan karya cipta melalui pendekatan indikator penegakan hukum dalam perspektif teori fungsionalisme struktural. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis empiris, yaitu mendeskripsikan fenomena (penegakan hukum terhadap pembajakan karya cipta) dalam perspektif fungsional struktural. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Data yang telah diperoleh dianalisis melalui penalaran berdasarkan logika untuk dapat menarik kesimpulan yang logis. Hasil kajian menunjuk-kan bahwa penegakan hukum terhadap pembajakan karya cipta melalui rezim hukum hak cipta tidak efektif, karena itu perlu pendekatan sistematis berdasarkan teori fungsionalisme struktural, yaitu adaptation (harus menyesuaikan dengan lingkungan hukum hak cipta itu berlaku), goal attainment (memenuhi tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan), integration (satu kesatuan yang mencakup hukum-nya [Undang-Undang Hak Cipta], penegak hukum, fasilitas pendukung, masyarakat dan budaya [hukum]), latency (melengkapi, memelihara, dan memperbaiki, motivasi individu maupun pola-pola kultural yang menopang motivasi untuk mentaati Undang-Undang Hak cipta).
Law Enforcement on The Study of Copyright Works In Perspective Theory of Structural Functionalism
This study aims to describe law enforcement against copyright piracy through an Indicator of Law Enforcement approach in the Perspective of Structural Functionalism Theory.The approach method used in this study is empirical juridical, which is to describe the phenomenon (law enforcement against copyright piracy) in a functional structural perspective. While the data analysis used is qualitative, ie the data that has been obtained is analyzed through logic based reasoning to be able to draw logical conclusions.The results of the study show that law enforcement against copyright piracy through an ineffective copyright law regime therefore requires a systematic approach based on structural functionalism theory, namely: Adaptation, must adapt to the applicable copyright law environment. Goal attainment, fulfilling its objectives, namely legal certainty, justice and expediency. Integration, is a unit that includes: the law (copyright law), law enforcement, supporting facilities, society and culture (law). Latency, equipping, maintaining, and improving, individual motivation and cultural patterns that support motivation to comply with the copyright law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Craib, I. (1986). Teori-teori Sosiologi Modern. Jakarta: Rajawali.
Dellyana, S. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Emeritus, dkk. (2012). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Fikahati Anesta.
Friedman, L. M. (2001). American Law An Introduction. Penerjemah Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa.
Kristiana, Y. (2009). Menuju Kejaksaan Progresif: Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana. Yogyakarta: LSHP.
Manan, B. (2005). Sistem Peradilan Berwibawa. Yogyakarta: FH UII Press.
Rahardjo, S. (1982). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2006). Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. & Tabah, A. (1993). Polisi, Pelaku dan Pemikir. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Rasyidi, L. & Putra, I.B.W. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Rosda Karya.
Rianto, A. (2012). Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Obor.
Ritzer, G. & Douglas, J. G, (2005). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahrani, R. (1991). Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.
Artikel Jurnal
Atmadja, H. T. (2003). Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangnan, 33 (2).
Latipulhayat, A. (2014). Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1 (3).
Mubayyinah, F. (2016). Memotret Penegakan Hukum di Indonesia. Al Hikmah, Jurnal Studi Keislaman, 6 (1).
Novita, R. A., Prasetyo, A. B. & Suparno. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal, 6 (2).
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum,. 8 (3).
Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 21 (2).
Suparman, A. (2013). Penegakan Hukum terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Wawasan Hukum, 29 (1).
Bahan Kuliah
Juwana, H. (tt). “Teori Hukum”, Jakarta: Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.12925
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.