Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus
Abstract
Tulisan ini membahas bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi pungutan liar, dan bagaimana optimalisasi perannya dalam menanggulangi pungutan liar terebut. Pemberantasan pungli harus dilakukan secara terpadu dengan cara moralistik (pembinaan mental dan moral manusia) dan cara abolisionistik (cara penanggulangan gejala) sebagai tindakan preventif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menanggulangi pungutan liar dengan cara tindakan represif berupa penyidikan pemberantasan pungutan liar ditinjau dari sudut objeknya yakni dari hukumnya itu sendiri. Pada dasarnya tujuan dari penegakan hukum untuk menanggulangi pungutan liar yang ingin dicapai adalah pemidanaan untuk memperbaiki pribadi penjahat itu sendiri dan membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan dan untuk membuat mereka menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan yang lain. Optimalisasi peran kepolisian dalam menanggulangi pungutan liar terbagi atas dua yaitu peningkatan kemampuan sumber daya organisasi kepolisian terutama di Direktorat Kriminal Khusus dan penanggulangan pungutan liar yang dilakukan kepolisian dengan pendekatan kebijakan kriminal berupa pendekatan penal dan nonpenal policy.
Handling of Illegal Levies Cases by Investigators of The Special Criminal Directorate
This paper discusses the role of the police in tackling illegal levies, and optimizing its role in tackling these illegal levies. Eradication of illegal levies must be carried out in an integrated manner with a moralistic way (human mental and moral guidance) and an abolitionistic way (a way to deal with symptoms) as a preventive measure. This research is a descriptive study, with a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The results showed that the role of the West Sumatra Regional Police in tackling illegal levies by means of repressive measures in the form of investigating the eradication of illegal levies was viewed from the point of view of the applicable law. Basically the goal of law enforcement to overcome illegal levies to be achieved is to punish the criminal person personally and make people become deterrent to committing crimes and to make them unable to commit other crimes. Optimizing the role of the police in tackling illegal levies is divided into two, namely increasing the ability of police organizational resources, especially in the Special Crimes Directorate and handling illegal charges by the police with a criminal policy approach in the form of a penal and nonpenal policy approach.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Drdjosisworo. (1986). Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: CV Remaja Karya.
Foundation, A. (2008). Biaya Transportasi Barang, Angkutan, Regulasi dan Pungutan Jalan di Inodnesia. Jakarta: Asian Foundation.
KPK. (2017). Buku Saku KPK: Memahami Untuk Membasmi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Lamintang, P.A.F & Samosir, D. (1981). Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terdapat Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Rahardi, H. P. (2007). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Artikel Jurnal
Irzi, M. (2009). Kajian Pungutan Liar Angkutan Barang Jalan Lintas Semarang-Palembang. Jurnal Administrasi Pembangunan, 21 (2).
Kurniawan, A. (2017. Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung). Jurnal Poenale, 5 (5).
Monica, D. R., Edwira, M. R & Rahardjo, E. (2018). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung). Jurnal Poenale, 6 (1).
Ramadhani, W. (2017). Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 12 (2).
Sonatra, P. N., Novianto, W. T & Riewanto, A. (2019). Konstruksi Pengawasan Independen untuk Mencegah Tindak Pidana Pungli dalam Pelayanan Publik. Masalah-Masalah Hukum, 48 (1).
Wibawa, S., Fauzy, A. & Habibah, A. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12 (2).
Wijaya, A. (2018). Pungutan Liar oleh Aparatur Sipil Negara di Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001. al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4 (2).
Hasil Penelitian
Nurmawati, D. (2009). Strategi Humas Polri dalam Mengelola Opini Publik Berkenaan dengan Kasus Pungutan Liar di Kepolisisan Kota Madiun. Penelitian Fundamental. Madiun: DIKTI.
Rustiyanto, K. H. (2014). Upaya Polisi dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Sopir Truk Galian C di Wilayah Kabupaten Sleman. Tesis. Yogyakarta: FH Universitas Atmajaya.
Hasil Wawancara
Binsar Hensor Purba, Anggota Diretkrimsus Polda Sumatera Barat, Wawancara, 7 Juni 2018.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.13564
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.