Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme

Muhammad Helmi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum oleh hakim di Indonesia dengan kajian paradigma konstruktivisme. Ajaran legisme sangat kuat di Indonesia yang mempengaruhi para ahli-ahli hukum, akademisi, dan penegak hukum termasuk hakim. Pasca-Indonesia merdeka, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ontologi paradigma konstruktivisme adalah relativis, realisme memiliki konstruksi mental yang beragam di antaranya korban, pelaku, saksi, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, dan termasuk hakim. Epistemologi paradigma konstruktivisme adalah transaksional dan subjektif. Peran hakim dan objek perkara terhubung secara interaktif sehingga hasil putusan dibuat saat proses persidangan berlangsung. Metodologi paradigma konstruktivisme adalah hermeneutis dan dialektik. Konstruksi mental hakim serta objek perkara ditafsirkan menggunakan teknik herme-neutikal/penafsiran untuk menghasilkan putusan berupa konsensus atau resultante. Dengan demikian para hakim harus menggunakan paradigma konstruktivisme untuk menciptakan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

Rechtvinding by Judge Based on the Constructivism Peradigm

 

 

This study aims to describe the rechtsvinding by judges in Indonesia. Many people are influenced by the flow of legism, they are legal experts, academics and law enforcement including judges. However, there is an Act for judges must explore the values of law and justice in society. Then there are three questions in the constructivism paradigm; (1) the Ontology is a relativist, it means that realism has a variety of mental constructs including victims, perpetrators, witnesses, the public figure, prosecutors and judges. (2) The epistemology is transactional and subjectivist. It means that the role of the judge and the object of the case are interactively connected. (3) The methodology is hermeneutical and dialectical. The mental construction of the judge using interpretation to produce a decision in the form of consensus or resultant. Thus, the judge must use a constructivism paradigm to create decisions that justice of the community.


Keywords


penemuan hukum; hakim; guba dan lincoln; paradigma konstruktivisme; rechtvinding; judge; guba and Lincoln; constructivism paradigm.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Affandi, W. (2011). Hakim dan Penegakan Hukum. Bandung: Alumni.

Guba, E. G. & Lincoln, Y. S. (1994). Competing Paradigms in Qualitative Research. In N. K. Denzin & Y.S. Lincoln (Eds.). Handbook of Qualitative Research. Thousand Oaks, CA: Sage.

Lincoln, Y. S. & Guba, E. G. (1992). The Constructivist Credo. California: Walnut Creek.

Mertokusumo, S. (1996). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam-Huma.

Artikel Jurnal

Hartanto. (2016). Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata. Jurnal Hukum Positum, 1 (1), 51-64.

Harun, N. (2017). Proses Peradilan dan Arti Sebuah Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara di Pengadilan Agama Manado. Al-Syir’ah, 15 (2), 167-191.

Haryadi, L. & Suteki. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial oleh Hakim dalam Perkara Lanjar Sriyanto dari Perspektif Pancasila dan Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Law Reform, 13 (2), 165-179.

Hidayat, D. N. (2002). Metodologi Penelitian dalam Sebuah Multi-Paradigm Science. Mediator, 3 (2), 197-220.

Islamiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law & Justice Journal, 1 (1), 82-96.

Lestari, K. A. & Darmajaya, I. B. S. (2013). Narkotika Jenis Katinon dalam Perspektif Asas Legalitas. Kertha Negara, 1 (4), 1-5.

Martam, N. K. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Rechtvinding (Penemuan Hukum) dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 5 (2). 40-59.

Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Huku. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1 (2), 193-194.

Muwahid. (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama, 7 (1), 224-248.

Nur, M. (2016). Rechtsvinding: Penemuan Hukum (Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam), Jurnal Ilmiah Al Syir’ah, 2 (1).

Nuryanto, C. (2018). Penegakan Hukum oleh Hakim dalam Putusannya antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13 (1), 71-84.

Pranata, R., Indarti, E., & Indraswari, T. L. (2016). Penemuan Hukum dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum tentang Proses Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Diponegoro Law Journal, 5 (4), 9-15.

Ritzer, G. (1991). The Paradigm Dialog by Egon Guba. The Canadian Journal of Sociology, 16 (4). 446-448.

Ritzer, G. (2007). Paradigms Yvonna S. Lincoln and Egon G. Guba. The Blackwell Encyclopedia of Sociology, 1-2.

Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan Substantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 43 (4), 460-495.

Supandi. (2010). Lembaga Peradilan, Kualitas Profesionalisme dalam Proses Pembaruan dan Konsekuensi terhadap Pencederaan Etika Profesi. Varia Peradilan, tahun 25.

Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20 (2), 255-272.

Talli, A. H. (2014). Integritas dan Sikap Aktif Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara. Al Daulah, 3 (1), 1-15.

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (3). 205-218.

Ceramah Ilmiah/Pidato Guru Besar

Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang: Universitas Diponegoro.




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14792

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 2549-3132
E-ISSN 2549-3167
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia