Pemetaan Kebutuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memetakan produk hukum daerah apa saja yang dapat mendorong upaya perwujudan kabupaten/kota layak anak. Tingginya kasus dan kekerasan terhadap anak merupakan fakta bahwa hak-hak anak belum terpenuhi oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analitis, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: roadmapping kebutuhan hukum daerah agar terciptanya kabupaten/kota ramah anak bersumber dari kewenangan daerah rezim hukum pemerintahan daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan rezim hukum sektoral perlindungan anak yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Produk hukum daerah yang dibutuhkan antara lain peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota. Setidaknya terdapat lima Perda yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota layak anak yaitu Perda tentang Perlindungan Anak, Perda tentang Pengembangan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Perda tentang Pemberian ASI Esklusif, Perda tentang Ketahanan Keluarga, dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemetaan kebutuhan produk hukum daerah ini nantinya akan menjadi arah kebijakan hukum untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Mapping the Needs of Local Law In Order to Create the Friendly District and City Area For Kids
This study aims to analyze and to map local regulations that can encourage efforts to form districts/cities that are child-friendly. The high cases of violence against children is a fact that children's rights have not been protected by the government, including local governments. This study uses a normative legal research method with a statutory, analytical and conceptual approach. The results showed that the authority to form regional regulations to create child-friendly districts/cities originated from the authority regulated in the Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government and the sectoral legal regime for child protection as stipulated in the Law No. 23 of 2003 concerning Child Protection. Regional legal products needed include regional regulations and regent/mayor regulations. At least there are five Regional Regulations needed in order to realize child-friendly districts/cities, namely Regional Regulations on Child Protection, Regional Regulations on the Development of Child Participation in Development, Regional Regulations on Providing Exclusive ASI, Regional Regulations on Family Resilience, and Regional Regulations on Non-Smoking Areas. Mapping the need for regional legal products will later become the direction of legal policy to realize districts/cities that are child-friendly.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie , J. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Bewa Ragawino, Hukum Administrasi Negara, Soft File.
Ridwan, HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Mahdi, I. (2017). Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Soetodjo, W. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Artikel Jurnal
Gosita, A. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Era Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(4).
Indriati, N., et al. (2017). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas). Jurnal Mimbar Hukum, 29 (3).
Manihuruk, T. N. S & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofilia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi tentang Penanganan Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak di Polrestabes Semarang). Jurnal Law Reform, 12 (1).
Roza, D. & Laurensius A. S. (2018). Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25 (1).
Rumtianing, I. (2014). Kota Layak Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 27 (1).
Winahyu. (2004). Peranan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuur-handeling) Suatu Kajian Dalam Kebijakan Pembangunan Hukum. Jurisprudence, 1 (2).
Makalah
Manan, B. (2000). “Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah”. Makalah pada Seminar Nasional FH UNPAD, 13 Mei 2000.
Artikel Internet
Safitri, E. (2019). “Kementerian PPPA Catat 1.500 Laporan Kekerasan Seksual pada Anak”, diakses pada laman https://news.detik.com/berita/d-4694561/kementerian-pppa-catat-1500-laporan-kekerasan-seksual-pada-anak?tag_from=news_beritaTerkait
KemenPPPA. (2019). “Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar Meraih Penghargaan Kota Layak Anak”, diakses pada laman https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2206/kota-surakarta-surabaya-dan-denpasar-meraih-penghargaan-kota-layak-anak-kategori-utama
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.15694
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.