Urgensi Penegakan Kode Etik Pada Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa

Abstract


Tidak ditaatinya pedoman kode etik dalam pengelolaan dana pensiun dapat menyebabkan kerugian bagi dana pensiun itu sendiri, sehingga berpotensi gagal dalam memberikan manfaat pensiun kepada peserta. Penelitian ini bertujuan menjelaskan mekanisme pengelolaan dan penegakan kode etik Dana Pensiun Syariah Muhammadi-yah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif dilakukan untuk memperoleh bahan hukum sekunder melalui studi pustaka, sedangkan penelitian empiris dengan wawancara untuk memperoleh bahan hukum primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Kode etik pengelolaan dana pensiun syariah Muham-madiyah mencakup iman dan taqwa kepada Allah Swt, taat hukum, relasi dengan peserta dan pihak eksternal, kepatutan dalam bertindak, hutang, hubungan insan dana pensiun dengan dana pensiun, penggunaan fasilitas lembaga, penyalahgunaan informasi dan jabatan, menjaga rahasia, akurasi pencatatan, transaksi dengan mitra kerja, benturan kepentingan, suap, korupsi dan nepotisme, keterlibatan dalam politik, dan pekerjaan di luar dana pensiun. Penegakan kode etik ini bagian dari penerapan good pension fund governance dalam rangka memberikan kesinambungan bagi peserta. Melanggar kode etik dapat diberi sanksi indisipliner.

 

Urgency of Enforcement of Code of Ethics in Muhammadiyah Syariah Pension Funds


Failure to implement code of ethics guidelines in pension fund management can lead to the pension fund management losses, so that it will potentially fail to provide pension benefits to participants. This study aims to explain the management and enforcement mechanisms of the Muhammadiyah Sharia Pension Fund code of ethics. This study uses a normative-empirical method. Normative research is conducted to obtain secondary legal material through literature study, while empirical research is conducted by using interview method to obtain primary legal material. The data collected were then analyzed descriptively with the conceptual approach and legislation. The code of ethics for the management of Muhammadiyah sharia pension funds includes faith and piety in Allah swt, obeying the law, relationships with participants and external parties, appro-priateness in acting, debt, relationships between pension fund recipients and pension funds, use of institutional facilities, misuse of information and positions, maintaining confidentiality, recording accuracy, transactions with work partners, conflicts of interest, bribery, corruption and nepotism, involvement in politics, and work outside pension fund management. The enforcement of this code of conduct is part of the implementation of good pension fund governance in order to provide sustainability for participants. Violating the code of conduct can be subject to disciplinary action.

 


Keywords


dana pensiun; syariah muhammadiyah; tata kelola; penegakan kode etik; pension fund; muhammadiyah sharia; management; code of conduct enforcement.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Asshiddiqie, J. (2015). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi : Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics. Sinar Grafika.

Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (I). Pustaka Pelajar.

Mahfud MD, M., Fitriciada Azhari, A., & Sidharta, dkk. (2017). Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan (I. & F. R. Hidayati (ed.); Pertama). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Marwiyah, S. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi Di Era Malapraktik Profesi Hukum (Pertama). UTM Press.

Muhammad, A. (2014). Etika Profesi Hukum (IV). PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, J., & Sodik, A. (2010). Tokoh-Tokoh Ahli Pikir tentang Negara dan Hukum dari Zaman Yunani Kuno sampai Abad 20 (I). Nuansa.

Sahetapy, J. E. (2009). Runtuhnya Etika Hukum (Pertama). PT. Kompas Media Nusantara.

Wahab, Z. (2005). Segi Hukum Dana Pensiun (I). PT. RajaGrafindo Persada.

Artikel Jurnal

Buda, M. Y. La, Mahsuni, A. W., & Afifudin. (2020). Pengaruh Pemahaman Kode Etik, Nilai Etis, Prinsip Moral dan Kompetensi Terhadap Perilaku Etis (Studi Pada Kantor Akuntan Publik di Kota Malang. E-JRA Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Bandung, 09(02), 1–13.

Choliq, A. D. (2011). Hukum, Profesi Jurnalistik Dan Etika Media Massa. Jurnal Hukum, XXV(1), 395. https://doi.org/10.26532/jh.v25i1.200

Elfieni, F. T. (2016). Penegakan Kode Etik Profesi Pada Suatu Kantor Akuntan Publik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Haryati, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 74–87.

Hasanah, N., Fendri, A., & Oktarina, N. (2018). Pengawasan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kota Pandang Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode Etik. Jurnal Cita Hukum : Indonesia Law Journal, 6(2).

Hasibuan, R. I. P. (2011). Dana Pensiun dalam Perspektif Hukum Bisnis syariah. Al-’Adalah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, X(1), 99–108.

Jabbar, R. S., Imanullah, M. N., & Muryanto, Y. T. (2018). Penerapan Good Pension Fund Governance Dalam Tata Kelola Dana Pensiun Pada Dana Pensiun Bank BCA. Jurnal.Uns.Ac.Id, 6(1), 161–178.

Marwa, M. H. M. (2020). Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun. Jurnal Yustika, 23(1). https://doi.org/10.24123/yustika.v23i01.2403

Sidharta, B. A. (2015). Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum. Veritas et Justitia, 1(1), 220–249. https://doi.org/10.25123/vej.1423

Yuliani, M. (2017). Manajemen Lembaga Keuangan Non Bank Dana Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Dinamika Penelitian : Media Komunikasi Sosial Keagamaan, 17(2), 221–240.

Yunita, A., Setyaningrum, R. B., & Annas, M. (2018). Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 460. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.460-478

Suratkabar/Web

Muhammadiyah, Suara. 2019. “Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta (Dapersi Syariah).” Suara Muhamamdiyah, September.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 16/ POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/ POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pendiri Dana Pensiun Muhammadiyah Nomor: 01/ KEP/I.0A/ 2015 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Muhammadiyah.

Wawancara

Sumarno (2020). Wawancara dengan Dede Haris Sumarno, Pengurus Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah, Jum’at, 17 Oktober 2020 jam 18.59 WIB




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.16710

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia