Hukuman Kebiri terhadap Kejahatan Seksual Anak
Abstract
Maraknya kejahatan seksual terhadap anak, menimbulkan persepsi bahwa kebijakan hukuman penal yang ada saat ini, dipandang tidak mampu meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak. Tulisan ini mempertanyakan bagaimana kebijakan kriminal sanksi tindakan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2016 saat ini dan masa mendatang? Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkonsepkan hukum sebagai ius constitutum, ius constituendum dan hukum in concreto. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal melalui hukum pidana berupa hukuman kebiri kimia, perlu diikuti dengan Peraturan Teknis Pelaksana; (a) Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri tidak dapat dite-rapkan untuk semua pola-pola kejahatan seksual, tetapi bersifat kasuiistis; (b) Diperlu-kan dukungan sarana prasarana & sumberdaya manusia untuk teknis pelaksanaanya; (c) Diperlukan dukungan anggaran biaya yang secara tegas dimuat dalam DIPA untuk menjalankan eksekusi kebiri; (d) Diperlukan kajian akademik yang mendukung revisi atau perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Castration Punishment for Child Sexual Abuser
The increasing number of child sexual abuse considered as an impact of penal punishment incapability. The aim of this research is to examine the enforcement of PERPU No.1/ 2016 specifically about crastation punismneht for child sexual abuser, currently and its future development. This is a juridical normative research by ceoncepting law as ius constitutum, ius constituendum and law in concreto. The research conclude that criminal law in the form of chemical castration punishment, needs to be followed by Implementing Technical Regulations; (a) The implementation of the castration sanction cannot be applied to all kind of sexual abuse, but it is casuiistic in nature; (b) Infrastructure and human resources is needed for the technical implementation; (c) The inportance of financial support that’s explicitly mentioned in DIPA to enforce the castration execution; (d) Lastly, an academic study is also needed to support a revision for Law Number 17 of 2016 concerning the stipulation of PERPU number 1 of 2016 concerning the second amendment to law number 23 of 2002 concerning child protection, transform to be a law.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KHUP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jaya, N. S. P. (2008). Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jaya, N. S. P. (2016). Politik Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jaya, N. S. P. (2017). Pembaharuan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Muladi & Arief, B. N. (1998). Teori-Teori & Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1986). Hukum & Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Wignyosoebroto, S. (2002). Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & HUMA.
Artikel Jurnal
Chusniatun. (2018). Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Internasional Hak-hak Anak. Suhuf, 30(1), 103-132.
Dwiatmodjo. (2011). Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 201-213.
Hasyim, H. (2013). Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media. Sawwa Jurnal Studi Gender, 9(1), 159-178.
Mahmud, M. (2008). Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Upaya Menggeser Keadilan Distributif menuju Keadilan Restoratif. Jurnal Equality, 13(1), 76-92.
Nainggolan, L. H. (2005). Masalah Perlindungan Hukum terhadap Anak. Jurnal Equality, 10(2), 80-86.
Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum tentang Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1), 46-56.
Taufiq. (2017). Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pena Justisia, 17(1), 47-55.
Wangga, M. S. E. (2007). Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Usaha Merumuskan Relasi Familial yang Demokratis. Jurnal Supremasi Hukum, 3(1), 22-40.
Makalah
Wangga, M. E. S. (2007). Kekerasan terhadap Anak: Urgensi Hukum Perlindungan Anak. Makalah Seminar Lindungi Anakku dari Tindakan Kekerasan. Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia. Jakarta, 14 Juli.
Artikel Web/Online
Antaranews. (2017). “Wapres Menghormati Keputusan IDI Tolak Eksekusi Kebiri”. http://www.antaranews.com/berita/566611/wapres-menghormati-keputusan-idi-tolak-eksekusi-kebiri.
Kompas. (2016). “Hukuman Kebiri Kimiawi Dianggap Berbiaya Mahal dan Tak Mampu Beri Efek Jera”. http://nasional.kompas.com/read/2016/05/26/15441951/hukuman.kebiri.kimiawi.dianggap.berbiaya.mahal.dan.tak.mampu.beri.efek.jera.
Liputan6. (2017). “Komnas PA 2015 Kekerasan Anak Tertinggi Selama 5 Tahun Terakhir”. http://news.liputan6.com/read/2396014/komnas-pa-2015-kekerasan-anak-tertinggi-selama-5-tahun-terakhir.
Tempo. (2017). “Kasus Pornografi Anak Online, Ini Modus Tersangka”. https://nasional.tempo.co/read/571393/kasus-pornografi-anak-online-ini-modus-tersangka.
Tempo. (2017). Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS”. https://metro.tempo.co/read/573557/runutan-waktu-dan-tersangka-pelecehan-seksual-di-jis.
DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.17120
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.








