Menakar Nilai Keadilan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Supriyadi Supriyadi

Abstract


Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 kembali dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami penundaan. Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Pilkada pada bulan Desember 2020, dengan mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2020. Langkah yang diambil Pemerintah melahirkan pro dan kontra dikalangan masyarakat termasuk penye-lenggara, hal tersebut sangat rasional mengingat keadaan penyebaran Covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Disadari atau tidak, kebijakan tersebut menguji eksistensi nilai mulia dari tujuan hukum yakni keadilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan teori. Adapun hasil penelitian ialah: Pertama, Perppu No. 2 Tahun 2020 tidak mengatur terkait dengan metode dan pelaksanaan Pilkada saat pandemi melainkan hanya mengatur waktu pemungutan suara. Kedua, terdapat beberapa tahapan yang menyulitkan pemilih, penyelenggara dan peserta yakni tahapan pemuktahiran data, pencalonan bagi calon peraseorangan dan tidak adanya kampanye dalam bentuk rapat umum. Ketiga, mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada tetap mengacu pada metode saat keadaan normal.

 

Switching the Value of Handling Local Election 2020 in the Middle of Pandemi Covid-19

 

The implementation of the simultaneous regional elections in 2020 was held after previously experiencing delays. The government decided to carry out the Pilkada (electiosn) in December 2020, by issuing Perpu No. 2 of 2020. The steps taken by the Government resulted in pros and cons among the public, including the organizers, this is very rational considering the spread of Covid-19 pandemic is still increasing. Whether we realize it or not, this policy tests the existence of the noble value of the goal of law, namely justice. This research is a normative juridical study using a statutory regulation approach, a conceptual approach and a theoretical approach. The research shows, first, that Perppu No.2 / 2020 does not regulate the method and implementation of Pilkada during a pandemic but only regulates the timing of voting. Second, there are several stages that make it difficult for voters, organizers and participants, namely the stages of updating data, nominating individual candidates and the absence of a campaign in the form of a general meeting. Third, the mechanism for handling election violations still refers to the method during normal circumstances.


Keywords


keadilan; pilkada; pandemi covid-19; justice; local elections; covid-19 pandemic.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada.

Darmohardjo, D. & Shidarta. (2006). Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fuady, M. (2010). Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Junaidi, V., dkk. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014. Jakarta: Perludem.

Kelsen, H. (1992). Introduction to The Problems of Legal Theory. Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson. Oxford : Clarendon Press.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rawls, J. (1971). A Thery Of Justice (Revised Edition). Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press Of Harvard University Press.

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Artikel Jurnal

Fahmi, K., dkk. (2020). Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(1), 1-26.

Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 279-298.

Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, 15(1), 20-41.

Hasil Penelitian

Abdullah, dkk. (2017). Laporan Kinerja Tahun 2017, Menegakkan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan Pencegahan, Menguatkan Pengawasan. Laporan Lembaga. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Abdullah, dkk. (2018). Laporan Kinerja Tahun 2018, Menegakkan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan Pencegahan, Menguatkan Pengawasan. Laporan Lembaga. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Muhammad, dkk. (2015). Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015. Laporan Lembaga. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Artikel Suratkabar/web

Heeryl. (2020). “KPU Ungkap Masalah Pemuktahiran Data Pemilih”. Dikutip dari https://kendari-pos.co.id/2020/01/kpu-ungkap-masalah-pemutakhiran-data-pemilih/2/

Kartika, M. (2020). “Ini Aturan Bagi Bakal Cakada Yang Positif Covid-19”. Dikutip dari https://republika.co.id/berita/qg1rve354/ini-aturan-bagi-bakal-cakada-yang-positif-covid19

Sari, H. P. (2020). “KPU: 60 Calon Kepala Derah Terpapar Covid-19”. Dikutip dari https://nasio-nal.kompas.com/read/2020/09/10/15313681/kpu-60-calon-kepala-daerah-terpapar-covid-19

Supriyadi. (2020). “Maslahah Dibalik Penundaan Pilkada”. Kareba Sulteng, 4 April.

Supriyadi & Yudharta, I. (2020). “Maslahah Dibalik Penundaan Pilkada: Pemikiran yang Dilandaskan pada Kajian Hukum Profetik. Mercusuar, 31 Maret.

Surbakti, R. (2014). “Pemilu Berintegritas dan Adil”. Kompas, 14 Februari.




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.17466

Article Metrics

Abstract view : 45 times
PDF - 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia