Entitas Badan Usaha Milik Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Pemerintah Daerah

Muhammad Insa Ansari

Abstract


Artikel ini membahas dan menganalisis entitas Badan Usaha Milik Daerah setelah berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang dipergunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah Badan Usaha Milik Daerah sebelumnya tidak dikenal sama sekali dan yang dikenal adalah Perusahaan Daerah. Dalam perkembangan selanjutnya diperkenalkan Badan Usaha Milik Daerah dengan entitas perusahaan daerah dan entitas perseroan terbatas. Pada saat ini dikenal dan diperkenankan Badan Usaha Milik Daerah dengan entitas Perusahaan Umum Daerah dan Persero Terbatas Daerah. Kedua entitas tersebut memiliki karakteristik masing-masing, baik dari sisi pengertian, maksud dan tujuan, tata cara pendirian, hingga organ yang menggerakan/menjalankan Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

 

The Local State-Owned Enterprises Entities After the Local Governments Act Entry Info Force

 

This article discusses and analyzes the local state-owned enterprises entities (SOEs) after the act number 23 Year 2014 about local government. This research is in the contexts of normative legal framework which using primary, secondary and tertiary legal material. This study found that it was recognized a regional company in the local government rather than the local government-owned enterprises. Furthermore, it is introduced the local state-owned enterprises with local company entities and limited company entities. Those 2 entities have their own characteristic, particularly from the definition, purpose and objectives, the procedures of establishment and the organs in running the local state-owned enterprises.


Keywords


badan usaha milik daerah; perusahaan umum daerah; perusahaan persero daerah; the local state-owned enterprises entities; the local company; the local limited company.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

BPS. (2019). Statistik Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Gledon, M. A, et al. (1982). Comparative Legal Traditions in a Nutshell. St.Paul, Minnesota: West Publishing Co.

Harahap, Y. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2002). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. & Mahmudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Tjager, I. N. et.al. (2003). Corporate Governance: Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenhallindo.

Widjaja, G. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Forum Sahabat.

Artikel Jurnal

Muryanto, Y. T. & Djuwityastuti. (2014). Model Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance. Yustisia Jurnal Hukum, 3 (1), 125-134.

Sulaiman. (2018). Paradigma dalam Penelitian Ilmu Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(2): 159-172.

Yani, T.A. & Mansur, T. M. (2019). Mewujudkan Keharmonisan Undang-Undang Perseroan Terbatas Dalam Pendirian Perseroan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22 (2), 363-368.

Widiyastuti, S. (2019). Politik Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Kegiatan Bisnis untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. Law & Justice Journal, 4 (1), 12-22.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah




DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.17868

Article Metrics

Abstract view : 63 times
PDF - 23 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
P-ISSN 0854-5499
E-ISSN 2527-8428
Published by Faculty of LawUniversitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Indonesia